يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا
اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ فَإِن تَنَازَعْتُمْ
فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ
بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
“Hai orang-orang yang beriman! Taatilah
Allah dan taatilah Rasul dan Ulil Amr di antara kalian. Kemudian jika kalian
berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah dan
Rasul, jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan Hari Akhir. Yang demikian
itu lebih utama (bagi kalian) dan lebih baik akibatnya” (QS. An-Nisa
[4]: 59).
Mukadimah
Dalam ayat ini, Allah swt. menyeru orang-orang mukmin agar menaati Allah swt., Rasulullah saw. dan Ulil Amr. Jelas bahwa ketaatan kepada Allah swt. berada pada urutan pertama, sebagaimana perintah-perintah-Nya dalam Al-Qur’an yang diturunkan kepada Nabi saw. dan beliau menyampaikannya kepada umatnya, seperti ayat, “Laksanakanlah shalat dan tunaikan zakat!”
Adapun ketaatan kepada perintah-perintah Rasulullah saw. tercantum dalam dua bentuk:
Dalam ayat ini, Allah swt. menyeru orang-orang mukmin agar menaati Allah swt., Rasulullah saw. dan Ulil Amr. Jelas bahwa ketaatan kepada Allah swt. berada pada urutan pertama, sebagaimana perintah-perintah-Nya dalam Al-Qur’an yang diturunkan kepada Nabi saw. dan beliau menyampaikannya kepada umatnya, seperti ayat, “Laksanakanlah shalat dan tunaikan zakat!”
Adapun ketaatan kepada perintah-perintah Rasulullah saw. tercantum dalam dua bentuk:
1.
Perintah-perintah Nabi saw. yang Berupa sunah
Meskipun perintah-perintah ini merupakah hukum-hukum Allah yang diwahyukan kepada Rasulullah saw. dan beliau sampaikan kepada umatnya, Namun bila ungkapan itu berupa “Aku perintahkan kalian dengan ini dan aku larang kalian dari itu”, maka perintah dan larangan ini berasal dari beliau sebagaimana banyak terdapat dalam sumber-sumber fikih Islam. Kesimpulannya, mematuhi perintah dan larangan itu berarti mematuhi Rasulullah saw. Dan karena hukum-hukum itu berasal dari Allah, maka mematuhi Rasulullah saw. berarti mematuhi Allah swt.
Meskipun perintah-perintah ini merupakah hukum-hukum Allah yang diwahyukan kepada Rasulullah saw. dan beliau sampaikan kepada umatnya, Namun bila ungkapan itu berupa “Aku perintahkan kalian dengan ini dan aku larang kalian dari itu”, maka perintah dan larangan ini berasal dari beliau sebagaimana banyak terdapat dalam sumber-sumber fikih Islam. Kesimpulannya, mematuhi perintah dan larangan itu berarti mematuhi Rasulullah saw. Dan karena hukum-hukum itu berasal dari Allah, maka mematuhi Rasulullah saw. berarti mematuhi Allah swt.
2.
Perintah-perintah Nabi saw. sebagai Pemimpin Kaum Muslimin
Perintah-perintah ini bukan semacam penyampaian hukum-hukum ilahi. Akan tetapi, mengingat Rasulullah saw. dalam kapasitasnya sebagai pemimpin kaum muslimin, maka beliau mengeluarkan perintah, seperti perintah yang dikeluarkan serkaitan dengan kasus peperangan, perdamaian dan perkara-perkara yang berhubungan dengan penyelenggaran pemerin-tahan Islam dan politik umat.
Jelas, kalimat “taatilah Rasul” dalam ayat Ulil Amr di atas itu mencakup kedua bentuk perintah-perintah ini.
Perintah-perintah ini bukan semacam penyampaian hukum-hukum ilahi. Akan tetapi, mengingat Rasulullah saw. dalam kapasitasnya sebagai pemimpin kaum muslimin, maka beliau mengeluarkan perintah, seperti perintah yang dikeluarkan serkaitan dengan kasus peperangan, perdamaian dan perkara-perkara yang berhubungan dengan penyelenggaran pemerin-tahan Islam dan politik umat.
Jelas, kalimat “taatilah Rasul” dalam ayat Ulil Amr di atas itu mencakup kedua bentuk perintah-perintah ini.
Kemaksuman Rasulullah dalam Segenap Perintah
dan Larangan
Mengingat dalil-dalil pasti yang menunjukkan kemaksuman Rasulullah saw. sebagaimana telah dirumuskan dalam ilmu teologi (kalam), beliau maksum dalam segala sabdanya, baik berupa perintah maupun larangan. Tidak saja beliau tidak akan mengeluarkan perintah dan larangan yang salah, bahkan beliau tidak mungkin melakukan kesalahan.
Dalam ayat ini, kita melihat bahwa ketaatan kepada Rasulullah saw. adalah mutlak; tidak ada syarat sama sekali. Jika suatu kesalahan dimungkinkan terjadi pada beliau dalam mengeluarkan perintah atau larangan, maka dalam ayat Ulil Amr itu pasti disebutkan bahwa menaati Rasulullah saw. secara bersyarat dan ketaatan ini hanya dapat dilakukan dalam masalah-masalah tertentu saja.
Berkaitan dengan masalah menaati kedua orang tua, derajat ketaatan kepada mereka lebih rendah dari ketaatan kepada Rasulullah saw., dan Allah telah memerintahkan untuk menaati mereka,
Mengingat dalil-dalil pasti yang menunjukkan kemaksuman Rasulullah saw. sebagaimana telah dirumuskan dalam ilmu teologi (kalam), beliau maksum dalam segala sabdanya, baik berupa perintah maupun larangan. Tidak saja beliau tidak akan mengeluarkan perintah dan larangan yang salah, bahkan beliau tidak mungkin melakukan kesalahan.
Dalam ayat ini, kita melihat bahwa ketaatan kepada Rasulullah saw. adalah mutlak; tidak ada syarat sama sekali. Jika suatu kesalahan dimungkinkan terjadi pada beliau dalam mengeluarkan perintah atau larangan, maka dalam ayat Ulil Amr itu pasti disebutkan bahwa menaati Rasulullah saw. secara bersyarat dan ketaatan ini hanya dapat dilakukan dalam masalah-masalah tertentu saja.
Berkaitan dengan masalah menaati kedua orang tua, derajat ketaatan kepada mereka lebih rendah dari ketaatan kepada Rasulullah saw., dan Allah telah memerintahkan untuk menaati mereka,
“Dan Kami wajibkan manusia (berbuat) kebaikan
kepada kedua orang tuanya. Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan
Aku dengan sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah
kamu mengikuti keduanya ….”[1]
Jika dari kedua orang tua ada kemungkinan
mereka akan memerintahkan anak agar menyekutukan Allah, maka tidak dibenarkan
anak itu menaati mereka dalam hal ini. Namun, ketaatan kepada Rasulullah saw.
dalam ayat Ulil Amr tidak dibubuhi dengan dengan syarat apa pun dan tidak
dibatasi dengan batas-batas tertentu.
Masalah lain yang menguatkan akan ketaatan kepada Rasulullah saw. secara mutlak adalah ketaatan kepada beliau yang disandingkan dengan ketaatan kepada Allah swt. dalam banyak ayat Al-Qur’an dengan tidak mengulangi kata Athî’û ‘taatilah!’.
Misalnya, dalam ayat أَطيعُوا اللَّهَ وَ الرَّسُولَ ‘taatilah Allah dan Rasul-Nya!’,[2] kata “taatilah” di sini terkait dengan Allah swt. sekaligus dengan Rasul saw. Ini menunjukkan bahwa kewajiban menaati beliau dalam semua perintah dan larangan yang dikeluarkannya sama dengan kewajiban menaati perin-tah dan larangan Allah swt. Atas dasar ini, kemutlakan dalam ketaatan kepada Rasulullah saw. adalah pasti dan tidak diragukan.
Masalah lain yang menguatkan akan ketaatan kepada Rasulullah saw. secara mutlak adalah ketaatan kepada beliau yang disandingkan dengan ketaatan kepada Allah swt. dalam banyak ayat Al-Qur’an dengan tidak mengulangi kata Athî’û ‘taatilah!’.
Misalnya, dalam ayat أَطيعُوا اللَّهَ وَ الرَّسُولَ ‘taatilah Allah dan Rasul-Nya!’,[2] kata “taatilah” di sini terkait dengan Allah swt. sekaligus dengan Rasul saw. Ini menunjukkan bahwa kewajiban menaati beliau dalam semua perintah dan larangan yang dikeluarkannya sama dengan kewajiban menaati perin-tah dan larangan Allah swt. Atas dasar ini, kemutlakan dalam ketaatan kepada Rasulullah saw. adalah pasti dan tidak diragukan.
Menaati Ulil Amr
Dalam kajian dan pemahaman Imamah serta kemaksuman para Imam Maksum as. menurut ayat Ulil Amr, ada beberapa poin yang perlu dicermati:
Dalam kajian dan pemahaman Imamah serta kemaksuman para Imam Maksum as. menurut ayat Ulil Amr, ada beberapa poin yang perlu dicermati:
1. Pengertian Ulil Amr.
2. Personifikasi Ulil Amr.
3. Ulil Amr dan hadis-hadis seperti hadis Manzilat (posisi)”, hadis Ketaatan dan hadis Tsaqalain (dua pusaka berharga).
4. Hadis-hadis mengenai Ulil Amr di dalam sumber-sumber hadis Syi‘ah dan Ahli Sunnah.
2. Personifikasi Ulil Amr.
3. Ulil Amr dan hadis-hadis seperti hadis Manzilat (posisi)”, hadis Ketaatan dan hadis Tsaqalain (dua pusaka berharga).
4. Hadis-hadis mengenai Ulil Amr di dalam sumber-sumber hadis Syi‘ah dan Ahli Sunnah.
Pasal Pertama
Pengertian Ulil Amr
Ungkapan Ulil Amr adalah sebuah susunan kalimat tak sempurna. Oleh karena itu, pertama-tama, kita harus men-cermati kata Ulil (atau dalam rekdasi ayat, ulî) kemudian baru pengamatan kita beralih ke kata Amr (atau dalam redaksi ayat, al-amr).
Pengertian Ulil Amr
Ungkapan Ulil Amr adalah sebuah susunan kalimat tak sempurna. Oleh karena itu, pertama-tama, kita harus men-cermati kata Ulil (atau dalam rekdasi ayat, ulî) kemudian baru pengamatan kita beralih ke kata Amr (atau dalam redaksi ayat, al-amr).
Kata uli berarti pemilik. Adapun kata amr
memiliki dua makna; pertama, perintah; dan kedua, posisi dan perkara. Makna
posisi dan perkara lebih dahulu tersirat dalam benak seseorang. Karena, dalam
ayat lain dari surah An-Nisa’ juga disebutkan kata Ulil Amr.
وَ إِذا جاءَهُمْ أَمْرٌ مِنَ الْأَمْنِ أَوِ
الْخَوْفِ أَذاعُوا بِهِ وَ لَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ وَ إِلى أُولِي
الْأَمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذينَ يَسْتَنْبِطُونَهُ مِنْهُمْ
Dan apabila datang kepada mereka suatu berita
tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Dan kalau mereka
menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amr di antara mereka, tentulah orang-orang
yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka
(Rasul dan Ulil Amr) ….”[3]
Yang dimaksud dari Ulil Amr dalam ayat ini
adalah makna kedua. Yakni, orang-orang yang memiliki kewenangan dalam urusan
kehidupan mereka dan berbagai macam urusan dan perkara mereka. Dengan arahan
(qarinah) yang ada pada ayat ini, maka kata Ulil Amr pada ayat yang menjadi
subjek kajian kita di sini (An-Nisa: 59) juga akan menjadi jelas.
Setelah kita amati pengertian kata Ulil Amr
pada ayat Ulil Amr, kita dapat menyimpulkan bahwa Ulil Amr hanya mencakup
orang-orang yang layak mengelola urusan-urusan dan pemilik kewenangan secara
substansial. Dzat Allah adalah pemilik kewenangan dan pengurus segalanya. Allah
telah memberikan kewenangan dan kepengurusan ini kepada mereka, meskipun secara
lahiriah mereka tersingkirkan dari posisi ini. Maka dari itu pula, Ulil amr
tidak mencakup orang-orang yang dengan cara paksa dan secara tak berhak
mengua-sai dan menjadi penguasa masyarakat. Sebagaimana pemilik rumah pada
hakikatnya memang pemilik dan penguasa rumahnya, meskipun rumahnya telah
dirampas orang lain. Dan bagaimanapun orang lain itu mengambil alih dan
menduduki rumah tersebut dengan cara pemaksaan dan dan penipuan, dia tidak akan
pernah berada pada posisi dan hak sebagai pemilik dan penguasa rumah.
Pasal Kedua
Personifikasi Ulil Amr
Mengenai personifikasi Ulil Amr dan siapa saja mereka itu, banyak pendapat yang diajukan para mufasir, di antaranya:
1. Umara’; yakni para penguasa.
2. Sahabat-sahabat Nabi saw.
3. Kaum Muhajirin dan Anshar.
4. Para sahabat dan tabi’in.
5. Empat Khalifah pertama.
6. Abu Bakar dan Umar bin Khaththab.
7. Ulama.
8. Komandan-komandan perang.
9. Para Imam Maksum as.
10. Ali bin Abi Thalib as.
11. Orang-orang yang secara syar’i memiliki kepemimpinan dan kewenangan.
12. Orang-orang yang ahli menyelesaikan masalah (Ahlul Hal Wal Aqd).
13. Penguasa yang hak.[4]
Personifikasi Ulil Amr
Mengenai personifikasi Ulil Amr dan siapa saja mereka itu, banyak pendapat yang diajukan para mufasir, di antaranya:
1. Umara’; yakni para penguasa.
2. Sahabat-sahabat Nabi saw.
3. Kaum Muhajirin dan Anshar.
4. Para sahabat dan tabi’in.
5. Empat Khalifah pertama.
6. Abu Bakar dan Umar bin Khaththab.
7. Ulama.
8. Komandan-komandan perang.
9. Para Imam Maksum as.
10. Ali bin Abi Thalib as.
11. Orang-orang yang secara syar’i memiliki kepemimpinan dan kewenangan.
12. Orang-orang yang ahli menyelesaikan masalah (Ahlul Hal Wal Aqd).
13. Penguasa yang hak.[4]
Sebelum mengkaji secara kritis
pendapat-pendapat di atas, kita akan meneliti poin-poin dan arahan-arahan
(qarinah) yang ada dalam ayat yang menjadi pembahasan itu sendiri.
Posisi Ulil Amr dalam Ayat
Dalam bahasan ini, yang menarik perhatian adalah bagai-mana prosedur ketaatan kepada Ulil Amr:
Dalam bahasan ini, yang menarik perhatian adalah bagai-mana prosedur ketaatan kepada Ulil Amr:
Poin Pertama: Kemutlakan Ketaatan kepada Ulil
Amr
Sebagaimana yang tampak jelas dalam ayat 59 surah An-Nisa’, ketaatan kepada Ulil Amr disebutkan secara mutlak, dan tidak ada syarat sedikit pun di dalamnya. Ini sebanidng dengan penjelasan tentang ketaatan kepada Rasulullah saw.
Sebagaimana yang tampak jelas dalam ayat 59 surah An-Nisa’, ketaatan kepada Ulil Amr disebutkan secara mutlak, dan tidak ada syarat sedikit pun di dalamnya. Ini sebanidng dengan penjelasan tentang ketaatan kepada Rasulullah saw.
Kemutlakan dalam ayat ini menjelaskan bahwa
Ulil Amr wajib ditaati secara mutlak dan sepenuh-penuhnya. Ketaatan kepada
mereka tidak terbatas pada perintah tertentu atau syarat-syarat tertentu.
Bahkan segala perintah dan larangan mereka wajib ditaati.
Poin Kedua: Ketaatan kepada Ulil Amr dalam
Konteks Ketaatan kepada Allah swt. dan Nabi saw.
Ketaatan kepada Allah swt., Nabi saw. dan Ulil Amr tidak diikat oleh batas dan syarat tertentu. Konteks inilah yang menguatkan kemutlakan di atas tadi.
Ketaatan kepada Allah swt., Nabi saw. dan Ulil Amr tidak diikat oleh batas dan syarat tertentu. Konteks inilah yang menguatkan kemutlakan di atas tadi.
Poin Ketiga: Tidak Diulangnya “Athî‘û” pada
Ulil Amr
Maksud dari poin ini—yang tentunya lebih penting dari poin-poin sebelumnya—adalah bahwa untuk setiap ketaatan kepada Allah swt. dan Rasulullah saw. disebutkan kata athî‘û secara terpisah. Dalam ayat itu, kita membaca, “Athî‘û Allâha wa athî‘û al-rasûla”. Namun untuk ketaatan kepada Ulil Amr, kata athî‘û tidak terulang lagi. Ulil Amr di situ dihubung-kembalikan (‘athf) kepada al-rasûla (Rasulullah saw.). Dengan demikian, kata athî‘û yang disebutkan untuk al-rasûla juga terkait dengan Ulil Amr.
Maksud dari poin ini—yang tentunya lebih penting dari poin-poin sebelumnya—adalah bahwa untuk setiap ketaatan kepada Allah swt. dan Rasulullah saw. disebutkan kata athî‘û secara terpisah. Dalam ayat itu, kita membaca, “Athî‘û Allâha wa athî‘û al-rasûla”. Namun untuk ketaatan kepada Ulil Amr, kata athî‘û tidak terulang lagi. Ulil Amr di situ dihubung-kembalikan (‘athf) kepada al-rasûla (Rasulullah saw.). Dengan demikian, kata athî‘û yang disebutkan untuk al-rasûla juga terkait dengan Ulil Amr.
Kembalinya Ulil Amr kepada Rasulullah saw.
(al-rasûla) tidak mengartikan adanya dua kewajiban ketaatan, akan tetapi
kewajiban taat kepada Ulil Amr sama dengan kewajiban taat kepada Rasulullah
saw. Ini merupakan dalil yang menunjuk-kan bahwa ketaatan kepada Ulil Amr sama
dengan ketaatan kepada Rasulullah saw. dalam segala perintah dan larangan. Maka
kesimpulannya, kemaksuman dan keterjagaan Ulil Amr dari dosa dan kesalahan juga
sama dengan Rasulullah saw., yakni dalam segala perintah dan larangan.
Mengenai dalil ini, untuk lebih jelasnya dapat
diuraikan bahwa dalam ayat, untuk ketaatan kepada Rasulullah saw. dan Ulil Amr
tidak disebutkan lebih dari satu athî‘û. Kata ini, di sini, tidak bisa mutlak
sekaligus bersyarat. Tidak bisa juga dikatakan bahwa athî‘û mengenai Rasulullah
bersifat mutlak, sedangkan mengenai Ulil Amr sifatnya bersyarat. Karena mutlak
dan muqayad (bersyarat) tidak mungkin bersatu. Bila athî‘û mengenai Rasulullah
saw. mutlak dan tidak terbatas (misalnya, tidak ada syarat dan batasan
Rasulullah saw. bagi beliau agar perintah dan larangan beliau tidak dari
maksiat dan kesalahan), maka ketaatan kepada Ulil Amr juga harus mutlak dan
tidak terbatas. Kalau tidak demikian, konsekuensi logisnya adalah memilih
pertemuan dua hal yang kontradiktif (ijtima naqidhain) yang absurd dan mustahil
terjadi.
Atas pertimbangan poin-poin di atas ini,
menjadi jelas bahwa ayat yang menjadi pembahasan menunjukkan bahwa Ulil Amr
dalam ayat Umlil Amr sama-sama maksum dengan Rasulullah saw.
Yang perlu ditegaskan bahwa kesimpulan ini, yakni ketaatan kepada Ulil Amr dengan ciri-ciri tersebut menun-jukkan kemaksuman mereka, telah menjadi perhatian seba-gian mufasir Ahli Sunnah,[5] di antaranya Fakhru Razi. Untuk itu, di sini kami ketengahkan ringkasan penfsirannya beserta argumentasinya.
Yang perlu ditegaskan bahwa kesimpulan ini, yakni ketaatan kepada Ulil Amr dengan ciri-ciri tersebut menun-jukkan kemaksuman mereka, telah menjadi perhatian seba-gian mufasir Ahli Sunnah,[5] di antaranya Fakhru Razi. Untuk itu, di sini kami ketengahkan ringkasan penfsirannya beserta argumentasinya.
Tafsiran Fakhru Razi atas Ayat Ulil Amr
Singkatnya, Fakhru Razi juga menggunakan ayat ini untuk menetapkan kemaksuman Ulil Amr. Ringkasan penjelasan-nya adalah sebagai berikut:
Singkatnya, Fakhru Razi juga menggunakan ayat ini untuk menetapkan kemaksuman Ulil Amr. Ringkasan penjelasan-nya adalah sebagai berikut:
Dalam ayat tersebut, Allah swt. mewajibkan
ketaatan kepada Ulil Amr secara pasti dan tegas (qat’i). Orang yang wajib
ditaati semacam ini harus maksum dari dosa dan kesalahan. Karena, jika ia tidak
maksum dari dosa dan kesalahan, katakanlah ia berbuat salah, maka apakah
berdasarkan ayat ini ia tetap harus ditaati! Jika demikian, ini berarti
perintah untuk taat kepada perbuatan yang salah. Sementara perbua-tan yang
salah adalah sesuatu yang dilarang, dan tentu saja seseorang tidak boleh
mengikuti perintah untuk menaati-nya. Inilah konsekuensi logis dari pengandaian
ini, yaitu berkumpulnya perintah dan larangan dalam satu perbua-tan![6]
Fakhru Razi menggunakan ayat tersebut sebagai
bukti atas kemaksuman Ulil Amr dengan memaparkan argumentasi di atas. Untuk
menentukan personifikasi dan siapakah Ulil Amr yang senyatanya maksum, ia
menuliskan,
Ulil Amr ini tidak mungkin para Imam Maksum seperti
yang diklaim oleh Syi‘ah Imamiyah. Akan tetapi, Ulil Amr adalah Ahlul Hal wal
Aqd; yaitu orang-orang yang tugas mereka adalah memutuskan masalah-masalah
penting sosial. Dalam proses memutuskan masalah, mereka adalah maksum.
Keputusan mereka sepenuhnya benar dan sesuai dengan kenyataan.
Kritik
Secara tegas Fakhru Razi menafsirkan bahwa maksud dari Ulil Amr adalah Ahlu Hal Wa Aqd; orang-orang yang ahli menyelesaikan masalah dan mereka maksum dalam memu-tuskan perkara-perkara. Tafsiran ini tidak benar karena argumentasi berikut ini:
Secara tegas Fakhru Razi menafsirkan bahwa maksud dari Ulil Amr adalah Ahlu Hal Wa Aqd; orang-orang yang ahli menyelesaikan masalah dan mereka maksum dalam memu-tuskan perkara-perkara. Tafsiran ini tidak benar karena argumentasi berikut ini:
Pertama, dalam ayat tersebut, kata Ulil Amr
mengan-dung arti plural dan secara literal (zdahir) memberikan arti mencakup
keseluruhan. Namun, jika yang dimaksud dari kata Ulil Amr adalah Ahlul Hal wal
Aqd; orang-orang yang ahli menyelesaikan masalah, maka kata itu hanya
memberikan arti sebuah himpunan dan ini bertentangan dengan teks literal ayat.
Penjelasannya, teks ayat Ulil Amr itu
berbunyi, menaati para pemegang wewenang (shahib amr) adalah kewajiban;
dimana setiap dari mereka memiliki hak perintah dan wajib ditaati. Mereka bukan
sekelompok orang—yang atas dasar satu kesepakatan bersama—memiliki satu
perintah yang harus ditaati.
Kedua, kemaksuman sebagai penjagaan ilahi merupakan sifat kejiwaan yang riil dan ini melazimkan adanya penyan-dang yang juga riil. Sifat ini adalah sebuah predikat riil yang melekat pada entitas yang juga riil. Sementara, Ahlul Hal wal Aqd adalah kelompok dan kumpulan dari sejumlah orang.
Kedua, kemaksuman sebagai penjagaan ilahi merupakan sifat kejiwaan yang riil dan ini melazimkan adanya penyan-dang yang juga riil. Sifat ini adalah sebuah predikat riil yang melekat pada entitas yang juga riil. Sementara, Ahlul Hal wal Aqd adalah kelompok dan kumpulan dari sejumlah orang.
Sebuah kelompok dan kumpulan merupakan entitas
konven-sional, buatan dan hasil kesepakatan yang tidak sejatinya tidak riil.
Dan tidak mungkin sesuatu yang riil (seperti realitas sifat kemaksuman) akan
melekat dan bergantung pada sesuatu yang konvensional, tidak riil dan
hanya sebuah produk dari pengandaian akal.
Ketiga, seluruh kaum muslimin sepakat bahwa
tidak ada orang yang dipercayai sebagai maksum selain para nabi dan para Imam
Syi‘ah.
Jawaban-jawaban Fakhru Razi atas Imamah Para
Imam Maksum as.
Terdapat sejumlah jawaban yang diajukan Fakhru Razi atas pendapat Syi‘ah Imamiyah yang mengatakan bahwa Ulil Amr adalah dua belas Imam Maksum as.:
Terdapat sejumlah jawaban yang diajukan Fakhru Razi atas pendapat Syi‘ah Imamiyah yang mengatakan bahwa Ulil Amr adalah dua belas Imam Maksum as.:
Jawaban Pertama
Kewajiban menaati para Imam Maksum, baik secara mutlak dan tanpa syarat; harus mengenal dan bisa bertemu mereka, merupakan taklif (penugasan) di luar kemampuan. Karena dengan tidak mengenal dan tidak menemui mereka, bagai-mana mungkin kita akan menaatinya. Atau hanya dengan syarat harus mengenal mereka, ini pun tidaklah benar, karena akan menjadikan kewajiban kataatan kepada mereka itu bersyarat, padahal kewajiban ketaatan kepada mereka dalam ayat tersebut adalah mutlak; tidak ada batasan dan syarat sama sekali.
Kewajiban menaati para Imam Maksum, baik secara mutlak dan tanpa syarat; harus mengenal dan bisa bertemu mereka, merupakan taklif (penugasan) di luar kemampuan. Karena dengan tidak mengenal dan tidak menemui mereka, bagai-mana mungkin kita akan menaatinya. Atau hanya dengan syarat harus mengenal mereka, ini pun tidaklah benar, karena akan menjadikan kewajiban kataatan kepada mereka itu bersyarat, padahal kewajiban ketaatan kepada mereka dalam ayat tersebut adalah mutlak; tidak ada batasan dan syarat sama sekali.
Kritik
Kewajiban menaati para Imam Maksum as. tidak disyaratkan harus mengenal mereka, sehingga ketika seseorang tidak mengenal mereka lantas tidak ada kewajiban baginya untuk menaati mereka. Akan tetapi ketaatan itu sendiri bersyarat. Pada akhirnya, mereka harus dikenal Imam Maksum agar dapat menaatinya. Tentu kedua proposisi ini jauh berbeda.
Kewajiban menaati para Imam Maksum as. tidak disyaratkan harus mengenal mereka, sehingga ketika seseorang tidak mengenal mereka lantas tidak ada kewajiban baginya untuk menaati mereka. Akan tetapi ketaatan itu sendiri bersyarat. Pada akhirnya, mereka harus dikenal Imam Maksum agar dapat menaatinya. Tentu kedua proposisi ini jauh berbeda.
Penjelasannya, suatu syarat bisa berupa syarat
pada hukum wajib (syarth wujub), bisa pula berupa syarat pada sesuatu yang
wajib (syarth wajib). Misalnya, syarat pada hukum wajib haji adalah kemampuan
(hukum haji akan menjadi wajib bila ada kemampuan—Pent.) Kemampuan di sini
adalah syarat pada hukum wajibnya haji. Oleh karena itu, bila kemampuan tidak
ada, maka hukum haji juga tidak wajib.
Berbeda dengan kesucian dalam shalat. Ia adalah syarat pada sesuatu yang wajib; yaitu shalat. Maka, shalat adalah sesuatu yang wajib yang disyaratkan dengan kesucian. Oleh karena itu, bila seseorang tidak punya kesucian, ia tidak bisa melakukan shalat, akan tetapi ia berdosa karena ia wajib untuk bersuci sehingga bisa melakukan shalat. Tetapi dalam masalah haji tidak demikian.
Berbeda dengan kesucian dalam shalat. Ia adalah syarat pada sesuatu yang wajib; yaitu shalat. Maka, shalat adalah sesuatu yang wajib yang disyaratkan dengan kesucian. Oleh karena itu, bila seseorang tidak punya kesucian, ia tidak bisa melakukan shalat, akan tetapi ia berdosa karena ia wajib untuk bersuci sehingga bisa melakukan shalat. Tetapi dalam masalah haji tidak demikian.
Yakni, jika seseorang tidak punya kemampuan,
maka haji tidak wajib baginya, dan ia tidak berdosa.
Dalam hal ini, ketaatan kepada Rasulullah saw. dan Imam—kedua-duanya–disyarati dengan adanya pengenalan pada mereka. Oleh karena itu, agar dapat menaati mereka, harus mengenal mereka terlebih dahulu. Dengan demikian, kewajiban taat kepada mereka adalah mutlak, tetapi ketaatan itu sendiri bersyarat.
Dalam hal ini, ketaatan kepada Rasulullah saw. dan Imam—kedua-duanya–disyarati dengan adanya pengenalan pada mereka. Oleh karena itu, agar dapat menaati mereka, harus mengenal mereka terlebih dahulu. Dengan demikian, kewajiban taat kepada mereka adalah mutlak, tetapi ketaatan itu sendiri bersyarat.
Allah swt. telah menyiapkan premis-premis
untuk mengenalkan mereka dengan dalil-dalil yang jelas, sebagai-mana Rasulullah
saw. sendiri bisa dikenal melalui dalil-dalil seperti itu. Maka itu, para Imam
Maksum as. sebagai peng-ganti beliau juga sudah dikenalkan melalui
dalil-dalil yang jelas yang termaktub dalam sumber-sumber teologi maupun hadis
Syi‘ah. Mengenal dan mengetahui mereka adalah kewajiban.
Jawaban Kedua
Berdasarkan pendapat Syi‘ah Imamiyah, dalam setiap zaman, tidak akan ada lebih dari satu imam. Padahal, Ulil Amr adalah jamak, mewajibkan ketaatan kepada Ulil Amr berarti perintah ketaatan kepada banyak imam.
Berdasarkan pendapat Syi‘ah Imamiyah, dalam setiap zaman, tidak akan ada lebih dari satu imam. Padahal, Ulil Amr adalah jamak, mewajibkan ketaatan kepada Ulil Amr berarti perintah ketaatan kepada banyak imam.
Kritik
Meskipun dalam setiap zaman tidak ada lebih dari satu imam, tetapi ketaatan kepada imam sesuai dengan zaman mereka masing-masing. Dan ini tidak bertentangan dengan kewajiban menaati seorang imam dalam setiap zaman. Dengan demiki-an, setiap orang mukmin wajib menaati para Imam Maksum yang perintah mereka sampai kepadanya.
Meskipun dalam setiap zaman tidak ada lebih dari satu imam, tetapi ketaatan kepada imam sesuai dengan zaman mereka masing-masing. Dan ini tidak bertentangan dengan kewajiban menaati seorang imam dalam setiap zaman. Dengan demiki-an, setiap orang mukmin wajib menaati para Imam Maksum yang perintah mereka sampai kepadanya.
Jawaban Ketiga
Jika yang dimaksud dari Ulil Amr adalah para Imam Maksum, maka di bagian akhir ayat Ulil Amr—mengenai perintah untuk merujuk kepada Allah swt. dan Rasulullah saw. dalam masalah-masalah yang diperselisihkan—juga harus disebutkan perintah untuk merujuk kepada para Imam Maksum. Dengan demikian, seharusnya ayat itu berbunyi seperti ini:
Jika yang dimaksud dari Ulil Amr adalah para Imam Maksum, maka di bagian akhir ayat Ulil Amr—mengenai perintah untuk merujuk kepada Allah swt. dan Rasulullah saw. dalam masalah-masalah yang diperselisihkan—juga harus disebutkan perintah untuk merujuk kepada para Imam Maksum. Dengan demikian, seharusnya ayat itu berbunyi seperti ini:
” … َإِنْ تَنازَعْتُمْ في شَيْءٍ فَرُدُّوهُ
إِلَى اللَّهِ وَ الرَّسُولِ وَ أُولِى الْأَمْرِ”
Kemudian jika kalian berlainan pendapat
tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul
(sunnah) dan Ulil Amr”.
Sebagaimana dapat dilihat, di bagian akhir
ayat Ulil Amr, kata Ulil Amr tidak lagi disebutkan.
Kritik
Karena para Imam Maksum menyelesaikan dan menghukumi masalah-masalah yang diperselisihkan atas dasar Al-Qur’an dan Sunah Rasulullah saw., di samping mereka juga mengua-sai penuh Al-Qur’an dan Sunah, maka merujuk kepada mereka (dalam masalah-masalah yang diperselisihkan) sama dengan merujuk kepada Allah swt. dan Rasulullah saw. Oleh karena itu, Ulil Amr tidak perlu disebutkan dan diulangi lagi di ayat tersebut.
Karena para Imam Maksum menyelesaikan dan menghukumi masalah-masalah yang diperselisihkan atas dasar Al-Qur’an dan Sunah Rasulullah saw., di samping mereka juga mengua-sai penuh Al-Qur’an dan Sunah, maka merujuk kepada mereka (dalam masalah-masalah yang diperselisihkan) sama dengan merujuk kepada Allah swt. dan Rasulullah saw. Oleh karena itu, Ulil Amr tidak perlu disebutkan dan diulangi lagi di ayat tersebut.
Poin Keempat: Fa’ Tafri‘ dalam Kalimat
Bersyarat
Poin lain yang berperan penting dalam menjelaskan makna Ulil Amr adalah fa’ tafri‘ (lalu pengurai; yaitu kata peng-hubung sebagai pengurai induk kalimat) dalam kalimat bersyarat yang jatuh setelah induk kalimat. Induk kalimat itu ialah أَطيعُوا اللَّهَ وَ أَطيعُوا الرَّسُولَ وَ أُولِي الْأَمْرِ.
Poin lain yang berperan penting dalam menjelaskan makna Ulil Amr adalah fa’ tafri‘ (lalu pengurai; yaitu kata peng-hubung sebagai pengurai induk kalimat) dalam kalimat bersyarat yang jatuh setelah induk kalimat. Induk kalimat itu ialah أَطيعُوا اللَّهَ وَ أَطيعُوا الرَّسُولَ وَ أُولِي الْأَمْرِ.
Adapun kalimat bersyarat itu demikian,
فَإِنْ تَنازَعْتُمْ في شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَ الرَّسُولِ;
yakni, lalu jika kalian berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah
ia kepada Allah dan Rasul.
Kewajiban mengembalikan masalah-masalah yang
diper-selisihkan kepada Allah swt. dan Rasulullah saw. adalah derivasi dan
uraian dari kewajiban menaati Allah, Rasulullah saw. dan Ulil Amr.
Penjelasan ini dengan gamblang menun-jukkan
bahwa ketaatan kepada Ulil Amr itu juga terdapat dalam mengembalikan
masalah-masalah yang diperselisihkan kepada Allah swt. dan Rasulullah saw. Dan
penguraian (tafri’) ini menghasilkan dua masalah:
1. Kemaksuman Ulil Amr. Jika
Ulil Amr melakukan kesalahan dan dosa, atau hukum yang dikeluarkannya mengenai
masalah-masalah yang diperselisihkan atas dasar kesalahan dan maksiat, maka hukum
itu tidak ada kaitannya dengan Al-Qur’an dan Sunah. Sedangkan penguraian
(tafri’) menunjukkan bahwa karena menaati Ulil Amr hukumnya wajib, maka
masalah-masalah yang diperselisihkan harus dikembalikan kepada Allah swt. dan
Rasulullah saw.
2. Penguasaan Ulil Amr
secara sempurna atas kandungan Al-Qur’an dan Sunah. Yakni, jika Ulil Amr tidak
mengetahui satu hukum saja dari Al-Qur’an atau Sunah, dan mengeluarkan hukum
secara salah, maka mengikuti hukum yang dikeluarkannya berarti tidak kembali
kepa-da Al-Qur’an dan Sunah. Sedangkan penguraian (tafri’) menunjukkan
bahwa menaati Ulil Amr senantiasa mem-buat seseorang mengembalikan
masalah-masalah yang diperselisihkan kepada Al-Qur’an dan Sunah. Dengan
demikian, kata penghubung fa’ tafri‘ dalam ayat Ulil Amr merupakan arahan
(qarinah) literal yang gamblang untuk memastikan bahwa Ulil Amr adalah para
Imam Maksum as.
Mengamati penjelasan di atas ini, ada sejumlah
masalah yang menjadi jelas:
- Ulil Amr—siapa pun orang-orangnya—pasti terjaga dari kesalahan dan dosa dalam memerintah dan melarang.
- Ulil Amr—siapa pun orang-orangnya—pasti terjaga dari kesalahan dan dosa dalam memerintah dan melarang.
0 Ulil Amr tidak bisa disejajarkan
dengan ahlul hal wal aqd sebagaimana yang diklaim oleh Fakhru Razi.
0 Berdasarkan
argumentasi-argumentasi yang diajukan seputar ayat Ulil Amr, jika kita kembali
kepada tiga belas pendapat mengenai Ulil Amr yang telah disebutkan, maka
pendapat yang dapat diterima adalah pendapat kesembilan. Yakni, Ulil Amr adalah
para Imam Maksum sebagaimana dalam kepercayaan Syi‘ah Imamiyah.
Penguasa-penguasa Zalim dan Ulil Amr
Dalam pengertian Ulil Amr, dikatakan bahwa Ulil Amr hanya mencakup orang-orang yang memiliki kewenangan memim-pin atas segenap urusan masyarakat. Dan tentunya pengertian ini tetap berlaku pada mereka, meskipun secara paksa dan zalim mereka tersingkirkan dari posisi kepemimpinannya. Seperti pemilik rumah yang dirampas rumahnya, dan dia diusir dari rumahnya.
Dalam pengertian Ulil Amr, dikatakan bahwa Ulil Amr hanya mencakup orang-orang yang memiliki kewenangan memim-pin atas segenap urusan masyarakat. Dan tentunya pengertian ini tetap berlaku pada mereka, meskipun secara paksa dan zalim mereka tersingkirkan dari posisi kepemimpinannya. Seperti pemilik rumah yang dirampas rumahnya, dan dia diusir dari rumahnya.
Satu poin lagi yang menunjukkan akan
ketinggian posisi dan kedudukan Ulil Amr adalah dikaitkannya (‘athf) “Ulil Amr”
kepada Allah swt. dan Rasulullah saw. Kesamaan dan kedekatan dalam kewajiban
ketaatan secara mutlak ini adalah derajat yang tidak mudah didapatkan kecuali
oleh orang-orang yang memiliki nilai-nilai agung ini.
Dua poin penting ini—yakni pengertian Ulil
Amr, dan dikaitkannya Ulil Amr kepada Allah swt. dan Rasulullah saw. dalam
kewajiban ketaatan—menjelaskan keluarnya penguasa-penguasa zalim dari
bingkai Ulil Amr.
Dalam tafsîr Al-Kasysyâf,[7] Zamakhsyari di
bawah ayat tersebut mengatakan,
Allah swt. dan Rasulullah saw. berlepas tangan
dari penguasa-penguasa zalim. Penguasa-penguasa zalim tidak layak untuk
dikaitkan (‘athf) kepada Allah swt. dan Rasu-lullah saw. Nama yang paling tepat
untuk mereka adalah Al-Lushûsh Al-Mutaghallibah, yakni pencuri-pencuri yang
mengu-asai urusan masyarakat dengan kekerasan.
Dengan penjelasan ini, tampak jelas kekeliruan
penafsiran mufasir terkemuka Thabari; dimana ia telah mengate-gorikan
penguasa-penguasa zalim sebagai Ulil Amr lalu membawakan hadis-hadis yang
mewajibkan untuk ketaatan kepada mereka.
Pendapat Thabari tentang Ulil Amr
Dalam tafsirnya, Thabari menuliskan,[8]
Dalam tafsirnya, Thabari menuliskan,[8]
Pendapat yang lebih pantas sebagai kebenaran
dalam masalah ini adalah pendapat orang yanga mengatakan bahwa mereka adalah
para penguasa negeri, sebab ada banyak riwayat yang shahih dari Rasulullah saw.
yang mengandung perintah agar taat kepada para penguasa dalam hal-hal yang
memerlukan ketaatan dan terdapat kemaslahatan bagi kaum Muslimin. Di antara
riwayat-riwayat tersebut adalah hadis yang disampaikan kepdaku oleh Ali bin
Muslim Al-Thusi; dia berkata, “Ibnu Abu Fudaik menyampaikan hadis kepadaku dan
berkata, ‘Abdu-llah bin Muhammad bin Urwah telah menyampai-kan hadis kepadaku
dari Hisyam bin Urwah; dari Abu Shaleh Al-Saman; dari Abu Hurairoh,
‘Sesungguhnya Nabi saw. telah bersabda, ‘Akan berkuasa penguasa-penguasa setelahku;
maka penguasa baik akan berkuasa atau kalian dengan kebaikannya, juga penguasa
jahat dengan kejahatannya. Oleh karena itu, dengarkanlah perintah mereka dan
taatilah dalam setiap perkara yang sesuai dengan kebenaran, lalu shalatlah di
belakang mereka! Apabila mereka berkuasa baik, maka kebaikan untuk kalian dan
untuk mereka. Dan apabila mereka berkuasa jahat, maka kebaikan untuk kalian dan
kejahatan untuk mereka.’”
Begitu pula, Ibnu Mutsanna meyampaikan hadis
kepada kami dan berkata, “Yahya bin Ubaidillah telah menyampai-kan hadis kepada
kami dan berkata, ‘Nafi’ telah menyampai-kan hadis kepada kami dari Abdullah;
dari Nabi saw. Beliau berswabda, ‘Adalah kewajiban atas seorang muslim agar
taat dalam perkara-perkara yang disukai atau dibencinya, kecuali jika
diperintahkan dalam kemaksiatan. Maka jika dia dipe-rintah untuk bermaksiat,
maka tidak ada lagi ketaatan.’” Ibnu Mutsa-nna juga membawakan hadis senada di
atas ini dari Khalid; dari Nafi’; dari Ibnu Umar; dan dari Nabi saw.
Di antara pendapat-pendapat yang ada, Thabari
memilih pendapat yang mengatakan bahwa Ulil Amr secara mutlak adalah para
penguasa, baik mereka itu adil maupun zalim. Thabari berdalil dengan dua hadis
yang menyatakan kewaji-ban menaati para penguasa secara mutlak dan tanpa pandang
bulu.
Selain pengertian dan pengaitan Ulil Amr kepada Allah swt. dan Rasulullah saw. yang telah membuat pendapat Thabari itu tertolak, di sini terdapat sanggahan-sanggahan atas pendapatnya itu:
Selain pengertian dan pengaitan Ulil Amr kepada Allah swt. dan Rasulullah saw. yang telah membuat pendapat Thabari itu tertolak, di sini terdapat sanggahan-sanggahan atas pendapatnya itu:
Kritik Pertama
Hadis-hadis yang dibawakan Thabari ini tidak diakui dan bukan hujjah. Karena dalam sanad hadis itu, pertama, ada nama Ibnu Abi Fudaik. Ibnu Saad; salah satu pakar ilmu Rijal dan ahli hadis dari Ahli Sunnah memberikan komentar tentang Ibnu Abi Fudaik, “Banyak hadis-hadis yang diriwayat-kan darinya. Namun, kata-katanya bukanlah hujjah.”[9]
Hadis-hadis yang dibawakan Thabari ini tidak diakui dan bukan hujjah. Karena dalam sanad hadis itu, pertama, ada nama Ibnu Abi Fudaik. Ibnu Saad; salah satu pakar ilmu Rijal dan ahli hadis dari Ahli Sunnah memberikan komentar tentang Ibnu Abi Fudaik, “Banyak hadis-hadis yang diriwayat-kan darinya. Namun, kata-katanya bukanlah hujjah.”[9]
Ibnu Hibban juga mengatakan, “Ibnu Abi Fudaik
memi-liki banyak kesalahan.”[10]
Begitu pula, dalam sanad hadis itu terdapat nama Abdullah bin Muhammad bin Urwah. Sementara namanya tidak terdata dalam sumber-sumber rijal tautsiqi (setifikatif).
Begitu pula, dalam sanad hadis itu terdapat nama Abdullah bin Muhammad bin Urwah. Sementara namanya tidak terdata dalam sumber-sumber rijal tautsiqi (setifikatif).
Sedangkan dalam sanad hadis kedua, terdapat
nama-nama orang yang meriwayatkan hadis-hadis dha‘if dan tidak dikenal, seperti
Yahya bin Ubaidillah. Menurut para ulama rijal dari Ahli Sunnah seperti; Abu
Hatim, Ibnu Uyainah, Yahya Al-Qathan, Ibnu Mu’in, Ibnu Abi Syaibahm Nasa’i, dan
Daruquthni, Yahya binUbaidillah termasuk orang yang meriwayatkan hadis dha‘if
dan memiliki cacat.[11]
Kritik Kedua
Hadis-hadis ini tidak ada hubungan dengan ayat Ulil Amr, karena itu tidak bisa dijadikan sebagai tafsiran atasnya.
Hadis-hadis ini tidak ada hubungan dengan ayat Ulil Amr, karena itu tidak bisa dijadikan sebagai tafsiran atasnya.
Kritik Ketiga
Tafsiran Thabari itu berlawanan dengan ayat-ayat lainnya dari Al-Qur’an. Di antaranya, ayat berikut ini:
Tafsiran Thabari itu berlawanan dengan ayat-ayat lainnya dari Al-Qur’an. Di antaranya, ayat berikut ini:
وَ لا تُطيعُوا أَمْرَ الْمُسْرِفينَ. الَّذينَ
يُفْسِدُونَ فِي الْأَرْضِ وَ لا يُصْلِحُونَ.
Dan janganlah kalian menaati perintah orang-orang yang melewati batas. Yang membuat kerusakan di muka bumi dan tidak mengadakan perbaikan”.[12]
Dan janganlah kalian menaati perintah orang-orang yang melewati batas. Yang membuat kerusakan di muka bumi dan tidak mengadakan perbaikan”.[12]
Ulil Amr bukan Ulama
Pengertian Ulil Amr muncul dari kewenangan memimpin atas urusan. Peran ulama tidak lain hanya pencerahan dan pengarahan, karena:
Pengertian Ulil Amr muncul dari kewenangan memimpin atas urusan. Peran ulama tidak lain hanya pencerahan dan pengarahan, karena:
Pertama: benak seseorang tidak mengarah
kepada ulama dan ahli fikih ketika ia mendengar ungkapan Ulil Amr itu
dinyatakan, kecuali bila ada dalil dari luar teks dan konteks ayat yang
memberikan kepemimpinan kepada ulama dan cendekiawan. Dan demikian ini bukan
termasuk dalil ayat. Orang-orang itu mengajukan pendapat ini karena
mereka melihat bahwa dalam urusan kehidupan sosial, masyarakat praktis menaati
ulama dan menanti bimbingan-bimbingan mereka.
Kedua: dalam ayat sebelumnya, Allah swt.
menjelaskan tugas-tugas para penguasa, yaitu:
وَ إِذا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ
تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ
“Apabila kalian menetapkan hukum di antara manusia, maka tetapkanlah dengan adil.”[13]
“Apabila kalian menetapkan hukum di antara manusia, maka tetapkanlah dengan adil.”[13]
Dalam ayat Ulil Amr telah dijelaskan
tugas-tugas manusia terhadap Ulil Amr. Sedangkan ayat ini menjelaskan bahwa
Ulil Amr adalah penguasa; mereka bukan ulama.
Ketiga: jika yang dimaksud dari Ulil Amr
adalah ulama, lalu apakah yang dimaksud dari ulama itu sendiri? Apakah ulama
secara umum adalah sebuah kelompok dan dalam asumsi akan sebuah perkumpulan dan
kesepakatan? Ataukah sebuah pengertian yang mencakup secara umum, sehingga
masing-masing mereka adalah Ulil Amr, ketaatan kepada tiap-tiap mereka adalah
wajib?
Jika yang dimaksud adalah sebuah kelompok, maka maksud ini jutru telah tertolak oleh sanggahan atas pendapat Fakhru Razi terdahulu; yang mengatakan bahwa Ulil Amr adalah Ahlul Hal wal Aqd, orang-orang yang ahli menyele-saikan masalah, sanggahannya.
Jika yang dimaksud adalah sebuah kelompok, maka maksud ini jutru telah tertolak oleh sanggahan atas pendapat Fakhru Razi terdahulu; yang mengatakan bahwa Ulil Amr adalah Ahlul Hal wal Aqd, orang-orang yang ahli menyele-saikan masalah, sanggahannya.
Atau, jika yang dimaksud dengan Ulil Amr
adalah sebuah pencakupan secara umum dimana masing-masing mereka adalah Ulil
Amr dan wajib ditaati, lalu bagaimana dengan kewajiban menaati mereka yang
bersifat mutlak dalam ayat tersebut. Bila demikian, seharusnya undang-undang
dan persyaratan untuk bisa ditaati sebelumnya sudah dijelaskan dalam Al-Qur’an
dan Sunah Nabi saw.
Keempat: sebagaimana penjelasan atas fa’
tafri‘ (kata penghubung yang berfungsi sebagai pengurai) yang telah
dibawakan, kalimat selanjutnya dalam ayat Ulil Amr adalah فَإِنْ تَنازَعْتُمْ
في شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَ الرَّسُولِ.
Kalimat yang diawali oleh fa’ tafri‘ ini
terkait maknanya dengan kalimat sebelumnya, dan makna tersebut adalah
penguraian dan penurunan kewajiban merujukkan masalah-masalah yang
diperselisihkan kepada Allah swt. dan Rasu-lullah saw. dari kewajiban menaati
Allah swt., Rasulullah saw. dan Ulil Amr secara mutlak.
Kalimat ini dengan amat gamblang menjelaskan
bahwa hukum merujukkan masalah-masalah yang diperselisihkan ke-pada Allah swt.
dan Rasulullah saw. adalah wajib. Perujukan ini akan terlaksana dengan menaati
Ulil Amr. Adapaun tidak tersebutkannya kata Ulil Amr dalam kalimat berikutnya
merupakan penjelasan bahwa hanya Ulil Amr saja yang mengetahui kandungan
Al-Qur’an dan Sunah secara sem-purna, sehingga merujukkan permasalahan yang
diperselisih-kan kepada mereka berarti merujukkan kepada Allah swt. dan
Rasulullah saw. Di samping itu, kita tahu bahwa para ulama secara mutlak
tidaklah demikian, kecuali orang-orang yang dijaga oleh Allah swt. dari
kesalahan dan dosa.
Poin-poin Lain dalam Ayat Ulil Amr
Masih terkait dengan pendapat yang mengidentikkan Ulil Amr adalah ulama, sebagian keterangan mufasir tersebut perlu direnungkan. Berikut ini adalah beberapa poin dari ayat Ulil Amr yang perlu diangkat sebagai sanggahan atas pen-dapat mereka tersebut.
Masih terkait dengan pendapat yang mengidentikkan Ulil Amr adalah ulama, sebagian keterangan mufasir tersebut perlu direnungkan. Berikut ini adalah beberapa poin dari ayat Ulil Amr yang perlu diangkat sebagai sanggahan atas pen-dapat mereka tersebut.
Poin Pertama: yang menjadi audiensi dalam
فَإِنْ تَنازَعْتُمْ adalah yang juga menjadi andiensi sejak pembukaan ayat,
yaitu يا أَيُّهَا الَّذينَ آمَنُوا. Arahan (qarinah) yang ada di dalamnya
menunjukkan bahwa orang-orang yang beriman di situ bukanlah Ulil Amr, sehingga
Ulil Amr sebagai pemerintah sementara orang-orang mukmin sebagai orang yang
menerima perintah.
Poin Kedua: maksud perselisihan orang-orang
mukmin adalah perselisihan yang terjadi di antara mereka sendiri, bukan perselisihan
antara mereka dengan Ulil Amr.
Poin Ketiga: adalah keliru bila ditafsirkan
bahwa audiensi pesan ayat ini beralih dari kaum Mukminin ke Ulil Amr, karena
selain konteks ayat itu tidak mendukungnya, juga tidak ada arahan atau dalil
apa pun dalam ayat yang menun-jukkan penafisiran ini.
Kritik terhadap Beberapa Pendapat
Qurthubi dan Jashash memandang kalimat فَإِنْ تَنازَعْتُمْ في شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَ الرَّسُولِ sebagai dalil bahwa Ulil Amr adalah ulama. Berhubung orang-orang yang bukan ulama tidak tahu bagai-mana caranya mengembalikan masalah yang diperselisihkan kepada Allah swt. dan Rasulullah saw., maka yang diperin-tahkan oleh Allah swt. untuk mengembalikan masalah yang diperselisihkan adalah ulama.[14]
Qurthubi dan Jashash memandang kalimat فَإِنْ تَنازَعْتُمْ في شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَ الرَّسُولِ sebagai dalil bahwa Ulil Amr adalah ulama. Berhubung orang-orang yang bukan ulama tidak tahu bagai-mana caranya mengembalikan masalah yang diperselisihkan kepada Allah swt. dan Rasulullah saw., maka yang diperin-tahkan oleh Allah swt. untuk mengembalikan masalah yang diperselisihkan adalah ulama.[14]
Abu Saud dalam tafsirnya malah memandang
kebalikan dari pendapat dua mufasir di atas. Ia mengatakan,
Kalimat itu adalah dalil bahwa Ulil Amr bukan
ulama. Karena mukallid tidak mungkin berselisih dengan mujtahid tentang hukum
yang dikeluarkannya. Kecuali bila kita katakan bahwa kalimat itu tidak ada
kaitannya dengan para mukallid, dan audiens yang dituju hanya ulama, dan ada
perhatian khusus (iltifat) dalam hal ini. Ini pun tidak mungkin
terjadi.[15]
Kekurangan pendapat Qurthubi dan Jashash
adalah mereka mengandalkan perhatian khusus (iltifat). Dengan itu maka kalimat
bersyarat dari ayat itu ditujukan kepada ulama. Padahal kalimat tersebut
tertuju kepada semua orang muk-min, dan tidak ada dalil yang menunjukkan
perhatian khusus itu.
Di lain pihak, kelemahan pendapat Abu Saud
tampak tatkala adalah ia mengidentikkan Ulil Amr adalah ulama, yaitu bila
perselisihan itu terjadi antara para mukallid dan para ulama. Padahal audiens
yang dituju oleh ayat itu adalah semua orang mukmin.
Karena orang-orang mukmin dalam ayat itu
dihadapkan dengan Ulil Amr, maka perselisihan itu terjadi di antara orang-orang
mukmin itu sendiri, bukan antara Ulil Amr dengan mereka. Ini bila Ulil Amr
diartikan sebagai ulama.
Sampai di sini jelas bahwa dari beberapa poin
tersebut di atas, Ulil Amr bukanlah Ulama. Qurthubi dan Jashash dengan
menggunakan iltifat, perhatian khusus kepada ulama, sebenarnya ingin
menyempurnakan pendapatnya, tapi justru sebaliknya. Demikian juga pendapat Abu
Saud tidak benar, karena penjelasannya yang juga tidak benar.
Ulil Amr bukan Sabahat dan bukan Tabi’in
Poin-poin lain yang ada dalam ayat menunjukkan bahwa Ulil Amr bukanlah sabahat, bukan tabi’in, bukan Muhajirin, bukan pula Anshar, karena:
Poin-poin lain yang ada dalam ayat menunjukkan bahwa Ulil Amr bukanlah sabahat, bukan tabi’in, bukan Muhajirin, bukan pula Anshar, karena:
1. Audiens yang dituju
secara umum oleh ayat itu adalah orang-orang mukmin. Dan yang wajib mereka taati
secara mutlak sudah dijelaskan kepada mereka. Dengan demiki-an, posisi
orang-orang mukmin adalah penerima aturan dan mereka harus menaatinya.
Sementara Allah swt., Rasulullah saw. dan Ulil Amr berposisi sebagai
pemerin-tah dan pemilik kewenangan secara mutlak. Dua posisi yang saling
berhadapan ini adalah qarinah gamblang yang menunjukkan bahwa orang-orang
mukmin bukan-lah Ulil Amr.
Perbedaan ini dapat ditegaskan dengan penjelasan berikut ini; konteks ayat menyertakan Ulil Amr bersama Allah swt. dan Rasulullah saw. Karena, Allah swt. dan Rasulullah saw. dalam ayat tersebut disifati sebagai pihak yang harus ditaati, maka Ulil Amr pun menyandang sifat demikian, yakni pihak yang harus ditaati pula.
Perbedaan ini dapat ditegaskan dengan penjelasan berikut ini; konteks ayat menyertakan Ulil Amr bersama Allah swt. dan Rasulullah saw. Karena, Allah swt. dan Rasulullah saw. dalam ayat tersebut disifati sebagai pihak yang harus ditaati, maka Ulil Amr pun menyandang sifat demikian, yakni pihak yang harus ditaati pula.
Dari cara pandang seperti ini tampak jelas
bahwa Ulil Amr bukan dari sahabat, tabi’in, Muhajirin ataupun Anshar, sebab
dalam pandangan ini, perbedaan tersebut tidak ada lagi, bahkan orang-orang
mukimin yang menjadi audiens ayat di saat penurunannya adalah para sahabat,
kaum Muhajirin dan kaum Anshar juga.
2. Bila yang dimaksud dari
kata Ulil Amr adalah para sahabat, pertanyaannya adalah sahabat sebagai
kelom-pok ataukah sahabat sebagai pribadi secara keseluruhan? Dengan ungkapan
lain, apakah setiap sahabat secara independen adalah Ulil Amr dan memiliki
posisi sebagai pemimpin atau kumpulan sahabat yang memiliki posisi ini? Pada
asumsi kedua dari pertanyaan, yakni sabahat sebagai kelompok, tentunya
legalitas pernyataan dan sikap mereka menjadi sah ketika tercapai kesepakatan
di antara mereka.
Asumsi kedua (sahabat sebagai kelompok) ini
bertentangan dengan bunyi literal teks ayat seperti yang telah dijelaskan oleh
Fakhru Razi sebelumnya. Sedang-kan asumsi pertama; dimana setiap sahabat
memiliki hak memimpin, juga bertentangan dengan bunyi literal teks ayat sekaligus
sejarah kehidupan para sahabat. Karena pada zaman mereka, kondisi tidak
menun-jukkan bahwa setiap sahabat wajib ditaati secara mutlak.
Selain itu, para sahabat, dari sisi teoritis
dan praksis, memiliki banyak perbedaan dan perselisihan. Banyak dari mereka
yang tidak memiliki kelayakan dari sisi intelektual dan moral seperti turunnya
kewajiban mengkonfirmasikan berita yang disampaikan oleh orang fasik seperti
Walid bin ‘Uqbah.[16] Dengan kondisi yang demikian, bagaimana mungkin maksud
dari kata Ulil Amr adalah para sahabat secara mutlak atau kaum Muhajirin dan
kaum Anshar!
Ulil Amr bukan Komandan-komandan Perang
Demikian juga, maksud dari Ulil Amr adalah bukan para komandan perang sariyah.[17]Karena, selain penjelasan yang sudah lewat bahwa pengaitan Ulil Amr kepada Rasulullah saw. dan kewajiban menaati Ulil Amr secara mutlak, serta fungsi kalimat “… fa in tanâza’tum …” sebagai pengurai induk kalimat sebelumnya, semua ini menunjukkan bahwa kewajiban menaati Allah swt., Rasulullah saw. dan Ulil Amr secara mutlak merupakan dalil atas kemaksuman Ulil Amr sekaligus bukti atas ketakmaksuman para komandan perang sariyah.
Demikian juga, maksud dari Ulil Amr adalah bukan para komandan perang sariyah.[17]Karena, selain penjelasan yang sudah lewat bahwa pengaitan Ulil Amr kepada Rasulullah saw. dan kewajiban menaati Ulil Amr secara mutlak, serta fungsi kalimat “… fa in tanâza’tum …” sebagai pengurai induk kalimat sebelumnya, semua ini menunjukkan bahwa kewajiban menaati Allah swt., Rasulullah saw. dan Ulil Amr secara mutlak merupakan dalil atas kemaksuman Ulil Amr sekaligus bukti atas ketakmaksuman para komandan perang sariyah.
Di sini kami menukilkan beberapa hadis yang
diriwayat-kan oleh sahabat dan tabiin yang terkait dengan masalah ini:
1. Hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, “Ayat Ulil Amr diturunkan mengenai orang yang dikirim oleh Rasulullah saw. sebagai komandan perang sariyah.”[18] Di dalam sanad hadis ini terdapat nama Hajjaj bin Muhammad. Mengenai Hajjaj bin Muhammad, Ibnu Saad mengatakan, “Dia di akhir usianya mengalami gangguan hapalan.” Ibnu Hajar mengatakan, “Dalam kondisi seperti inilah dia meriwayatkan hadis.”[19] Dengan keadaan seorang perawi seperti ini, otomatis hadis yang diriwayatkannya tidak bisa dipercaya.
1. Hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, “Ayat Ulil Amr diturunkan mengenai orang yang dikirim oleh Rasulullah saw. sebagai komandan perang sariyah.”[18] Di dalam sanad hadis ini terdapat nama Hajjaj bin Muhammad. Mengenai Hajjaj bin Muhammad, Ibnu Saad mengatakan, “Dia di akhir usianya mengalami gangguan hapalan.” Ibnu Hajar mengatakan, “Dalam kondisi seperti inilah dia meriwayatkan hadis.”[19] Dengan keadaan seorang perawi seperti ini, otomatis hadis yang diriwayatkannya tidak bisa dipercaya.
2. Hadis yang diriwayatkan
oleh Maimun bin Mehran bahwa Ulil Amr adalah orang-orang yang ikut dalam perang
sariyah.[20] Dalam sanad hadis ini terdapat nama ‘Anbastah bin Said Dharis.
Mengenai ‘Anbastah bin Said Dharis, Ibnu Hibban mengatakan, “Dia acapkali
bersalah.”[21]
Dalam sebuah hadis yang dinukil oleh Thabari dari Sudi[22] bahwa ayat Ulil Amr ada kaitannya dengan kasus dipilihnya Khalid bin Walid sebagai komandan dalam perang sariyah, dimana dalam perang tersebut Ammar Yasir juga hadir di dalamnya dan dia berselisih pendapat dengan Khalid tentang perlindungan yang diberikan kepada seorang muslim.[23] Sanad hadis ini tidak kuat, karena pertama, hadis ini mursal (tidak bersambung), dan kedua, Yahya bin Mu’in dan Aqili menganggap Suddi lemah. Begitu juga, Juzjani meng-anggap Suddi sebagai orang yang banyak berbohong.[24]
Dalam sebuah hadis yang dinukil oleh Thabari dari Sudi[22] bahwa ayat Ulil Amr ada kaitannya dengan kasus dipilihnya Khalid bin Walid sebagai komandan dalam perang sariyah, dimana dalam perang tersebut Ammar Yasir juga hadir di dalamnya dan dia berselisih pendapat dengan Khalid tentang perlindungan yang diberikan kepada seorang muslim.[23] Sanad hadis ini tidak kuat, karena pertama, hadis ini mursal (tidak bersambung), dan kedua, Yahya bin Mu’in dan Aqili menganggap Suddi lemah. Begitu juga, Juzjani meng-anggap Suddi sebagai orang yang banyak berbohong.[24]
3. Sekaitan
dengan tafsiran ayat Ulil Amr, Bukhari meriwayatkan sebuah hadis yang berbunyi,
“Shadaqah bin Al-Fadhl memberitakan kepada kami, Hajjaj bin Muhammad
memberitakan kepada kami dari Ibnu Juraij dari Ya’la bin Muslim; dari Said bin
Jubair; dari Ibnu Abbas, ‘Taatilah Allah dan Rasul dan Ulil Amr dari kalian!’
Ia berkata, ‘Ayat ini turun mengenai Abdullah bin Hudzafah bin Qais bin ‘Ady
ketika Nabi saw. menyer-takannya dalam perang sariyah.’”[25]
Menurut kesaksian Ibnu Hajar dalam Fath
Al-Bârî, hadis ini memiliki kemungkinan diriwayatkan dari Sunaid bin Daud
Mashishi seperti diriwayatkan oleh Ibnu Sakkan, dan bukan dari Shadaqah bin
Fadl seperti halnya banyak ahli hadis yang meriwayatkan demikian, termasuk di
antara mereka adalah Bukhari. Ditambah-kan lagi kesaksian Abu Hatim dan Nasa’i
yang mengang-gap Sunaid bin Daud sebagai perawi yang lemah.[26]
Atas dasar ini, pertama; belum ada kesepakatan
sepu-tar hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari bahwa itu berasal dari Shadaqah
bin Fadl, tetapi justru ada kemung-kinan hadis itu diriwayatkan dari Sunaid
yang lemah. Kedua; dalam sanad hadis itu, ada nama Hajjaj bin Muhammad. Ibnu
Saad menilainya sebagai orang yang terganggu hapalan di akhir hidupnya. Begitu
pula Ibnu Hajar berkomentar tentang dia dengan kondisi yang demikian, namun ia
masih saja meriwayatkan hadis.[27]
Ulil Amr bukan Abu Bakar dan Umar
Berdasarkan poin-poin yang telah dijelaskan sebelumnya, Abu Bakar dan Umar jelas juga bukan sebagai Ulil Amr. Selain itu, pengakuan mereka atas ketaktahuan dan ketidakmampuan diri mereka menjawab pertanyaan-pertanyaan serta jawaban mereka yang bertentangan dengan hukum-hukum ilahi telah dicatat sejarah. Berkaitan dengan masalah ini bisa merujuk Al-Ghadîr: jil. 6 & 7.
Berdasarkan poin-poin yang telah dijelaskan sebelumnya, Abu Bakar dan Umar jelas juga bukan sebagai Ulil Amr. Selain itu, pengakuan mereka atas ketaktahuan dan ketidakmampuan diri mereka menjawab pertanyaan-pertanyaan serta jawaban mereka yang bertentangan dengan hukum-hukum ilahi telah dicatat sejarah. Berkaitan dengan masalah ini bisa merujuk Al-Ghadîr: jil. 6 & 7.
Pada sebagian sumber Ahli Sunnah diriwayatkan
hadis tentang perintah untuk mengikuti Abu Bakar dan Umar bin Khaththab,
“Iqtadû bi alladzina min ba’di Abi Bakr wa Umar” (Ikutilah orang yang tampil
sepeninggalku; Abu Bakar dan Umar). hanya saja hadis ini diperselisihkan karena
beberapa alasan, di antaranya; mengenai sanad hadis ini. Ahmad bin Hanbal dalam
Tahdzîb Al-Kamâl[28] mengatakan, “Abdul Malik bin Umair, dikenal sebagai perawi
mudhtharib al-hadîs (ragu dalam meriwayatkan dari siapa). Dia telah meriwayatkan
lima ratus hadis dan kebanyakan hadis-hadisnya salah.” Ahmad bin Hambal juga
mengakui bahwa dia dha‘if, yakni lemah. Abu Hatim juga mengatakan, “Abdul Malik
bukan penghafal kuat. Bahkan sebelum meninggal, ia mengalami gangguan dalam
hapalan.”
Dalam sanad Turmudzi,[29] Ibnu Mu’in dan
Nasa’i menga-kui kelemahan Salim bin ‘Ala’.[30] Begutu juga masih dalam sanad
Turmudzi, Ibnu Hajar menukil kesaksian dari Saleh bin Muhammad mengenai Said
bin Yahya bin Said Al-Umawi, “Sesungguhnya dia (Said bin Yahya bin Said
Al-Umawi) senantiasa keliru.”[31]
Selain kritik di atas, jika Abu Bakar dan Umar
memang sebagaimana yang dijelaskan dalam hadis-hadis tersebut, maka dalam
peristiwa Muktamar Saqifah Bani Sa‘idah mereka pasti berargumentasi dengan
hadis itu untuk menyakinkan kelaya-kannya sebagai khalifah. Sementara tidak ada
data dan lapo-ran yang diriwayatkan mengenai sikap mereka seperti itu. Ini
adalah bukti nyata bahwa hadis-hadis tersebut tidak benar dan lebih dapat
dianggap sebagai hadis palsu.
Ulil Amr bukan Orang-orang yang Memiliki
Kekuasaan secara Syar’i
Begitu pula, Ulil Amr bukanlah orang-orang yang memiliki kekuasaan secara syar’i seperti ayat atau kakek. Masalah ini sudah cukup jelas dengan merujuk poin-poin yang telah dijelaskan sebelumnya.
Begitu pula, Ulil Amr bukanlah orang-orang yang memiliki kekuasaan secara syar’i seperti ayat atau kakek. Masalah ini sudah cukup jelas dengan merujuk poin-poin yang telah dijelaskan sebelumnya.
Pasal Ketiga
Ulil Amr dalam Hadis-hadis Nabi Saw.
Hadis Manzilat (Kedudukan)
Sekaitan dengan tafsiran atas ayat Ulil Amr, Hakim Haskani[32] dalam Syawâhid Al-Tanzîl[33] meriwayatkan sebuah hadis dari Mujahid, demikian:
Ulil Amr dalam Hadis-hadis Nabi Saw.
Hadis Manzilat (Kedudukan)
Sekaitan dengan tafsiran atas ayat Ulil Amr, Hakim Haskani[32] dalam Syawâhid Al-Tanzîl[33] meriwayatkan sebuah hadis dari Mujahid, demikian:
Mengenai ayat “… wa Ulil Amri minkum …”,
Mujahid mengatakan, “Ayat ini turun berkaitan dengan Amirul Mukminin Ali bin
Abi Thalib, yaitu ketika Rasulullah saw. menjadikan beliau sebagai penggantinya
di Madinah. Pada saat itu, Ali berkata, “Apakah engkau akan menjadikan
aku sebagai pengganti untuk memimpin kaum wanita dan anak-anak?” Rasulullah
saw. menjawab, “Apakah kamu tidak senang kedudukanmu di sisiku seperti
kedudukan Harun di sisi Musa?” maka, ketika Rasulullah saw.
Berkata kepada Ali, “Gantikanlah aku dalam
memimpin kaumku dan perbaiki-lah!”, firman Allah mengatakan, “… wa Ulil Amri
minkum …”, dan maksudnya adalah Ali bin Abi Thalib; dimana Allah telah
menetapkannya sebagai pemimpin umat setelah Nabi saw. ketika beliau masih
hidup; yaitu ketika Nabi saw. men-jadikannya sebagai penggantinya di Madinah,
lalu Allah swt. memerintahkan untuk menaatinya; tidak menentangnya.”
Dalam hadis ini, Mujahid; ilmuwan dan ahli
mufasir dari generasi tabi’in mengatakan bahwa sebab turunnya ayat Ulil Amr
adalah ketika Nabi saw. mengangkat Ali bin Abi Thalib as. sebagai penggantinya
di Madinah.
Dalam hadis ini, semua kedudukan yang ada pada
Harun di sisi Musa juga ada pada Ali bin Abi Thalib as. di sisi Nabi saw. Di
antaranya, Harun sebagai pengganti Musa, demikian juga Ali sebagai Pengganti
Nabi saw. yang wajib ditaati oleh seluruh kaum muslimin.
Hadis Manzilat (kedudukan) ini hadis yang
disepakati oleh Syi‘ah dan Ahli Sunnah. Setelah menjelaskan hadis berdasarkan
sebab turunnya, Hakim Haskani menambahkan:
Ini adalah hadis Manzilat yang dikatakan oleh
guru kami; Abu Hazim Hafidh, “Aku telah menukilnya dengan lima ribu sanad.”
Oleh karena itu, dari segi kesahihannya, hadis ini tidak diragukan. Para pakar hadis, termasuk Ibnu Asakir dalam bukunya, meriwayatkan dari banyak sahabat.[34]
Oleh karena itu, dari segi kesahihannya, hadis ini tidak diragukan. Para pakar hadis, termasuk Ibnu Asakir dalam bukunya, meriwayatkan dari banyak sahabat.[34]
Hadis ini menunjukkan bahwa setelah Rasulullah
saw., Ali bin Abi Thalib as. adalah orang yang lebih utama dan lebih pandai di
kalangan umat dan sebagai pengganti Rasulullah saw. dalam masa hidup dan
setelah wafatnya.
Hadis Itha‘at (Ketaatan)
Dalil lain yang menguatkan Ali bin Abi Thalib sebagai Ulil Amr adalah hadis Itha‘at (ketaatan). Hadis ini diriwayatkan dalam berbagai redaksi. Dzahabi telah meriwayatkannya dalam Al-Mustadrak ‘ala Al-Shahihain[35] dan Dzahabi menegas-kannya dalam Talkhish. Redaksi hadis ini adalah demikian:
Dalil lain yang menguatkan Ali bin Abi Thalib sebagai Ulil Amr adalah hadis Itha‘at (ketaatan). Hadis ini diriwayatkan dalam berbagai redaksi. Dzahabi telah meriwayatkannya dalam Al-Mustadrak ‘ala Al-Shahihain[35] dan Dzahabi menegas-kannya dalam Talkhish. Redaksi hadis ini adalah demikian:
Rasulullah saw. bersabda, “Barang siapa
menaatiku, ia telah menaati Allah. Barang siapa melawanku, ia telah melawan
Allah. Barang siapa menaati Ali, ia telah menaati-ku. Dan barang siapa melawan
Ali, ia telah melawan aku.”
Dalam hadis ini, Rasulullah saw. menetapkan
bahwa ketaatan kepada Ali sama dengan ketaatan kepada diri beliau. Sebagai-mana
ketaatan kepada beliau sama dengan ketaatan kepada Allah swt. Begitu juga
sebaliknya, perlawanan terhadap Ali sama dengan perlawanan terhadap Rasulullah
saw.. Maka tentunya perlawanan terhadap diri beliau sama dengan perlawanan
terhadap Allah swt.
Hadis ini dengan gamblang menunjukkan bahwa
kewajiban taat kepada Ali bin Abi Thalib sama dengan kewajiban taat kepada
Rasulullah saw. kandungan hadis ini adalah kandungan ayat Ulil Amr yang menunjukkan
bahwa ketaatan kepada Ulil Amr adalah ketaatan kepada Rasulullah saw. Maka pada
hakikatnya, hadis ini adalah tafsiran ats ayat Ulil Amr; dimana Amirul Mukmin
Ali bin Abi Thalib as. adalah Ulil Amr itu sendiri.
Hadis ini juga menunjukkan kemaksuman Ali bin
Abi Thalib as. Karena ketaatan berawal dengan perintah; dimana tanpa perintah,
ketaatan tidak akan bermakna. Adapun perintah itu sendiri berawal dari
kehendak. Dan kehendak ini adalah hasil dari pemahaman akan kemaslahatan.
Berdasarkan hadis, manakala ketaatan kepada
Ali as. sama dengan ketaatan kepada Nabi saw., maka perintahnya adalah perintah
Nabi saw., kehendaknya adalah kehendak Nabi saw. dan pemahamannya akan maslahat
juga pema-haman Nabi saw. akan maslahat itu sendiri. Dan ini tidak lain adalah
bukti atas kemaksuman Ali bin Abi Thalib as. itu sendiri.
Hadis Tsaqalain
Dalil lain yang menunjukkan keselarasan Ulil Amr dengan Ahlul Bait as. adalah hadis Tsaqalain. Menurut Syi‘ah dan Ahli Sunnah, hadis ini sahih dan telah diriwayatkan dalam sumber-sumber hadis dengan berbagai sanad dan jalur.
Dalil lain yang menunjukkan keselarasan Ulil Amr dengan Ahlul Bait as. adalah hadis Tsaqalain. Menurut Syi‘ah dan Ahli Sunnah, hadis ini sahih dan telah diriwayatkan dalam sumber-sumber hadis dengan berbagai sanad dan jalur.
Meskipun hadis ini diriwayatkan dalam berbagai
redaksi yang berdekatan, namun pada intinya, ia mengandung dua pokok kalimat,
yaitu:
اِنِّي تَارِكٌ فِيكُمُ الثَّقَلَيْنِ: كِتَابَ
الله،ِ وَ عِتْرَتِي اَهْلَ بَيْتِي، مَا اِنْ تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا لَنْ
تَضِلُّوا اَبَدًا، وَانَّهُمَا لَنْ يَفْتَرِقَا حَتیّ يرِدَا عَلَيَّ الْحَوْضَ.
“Sesungguhnya aku tinggalkan dua pusaka berharga; kitab Allah dan keluargaku Ahlul Baitku. Selama kalian berpegang teguh kepada keduanya, kalian tidak akan tersesat selama-lamanya. Dan sesungguhnya kedua-duanya tidak akan berpisah sampai mereka menjumpaiku di telaga Al-Haudh.” [36]
“Sesungguhnya aku tinggalkan dua pusaka berharga; kitab Allah dan keluargaku Ahlul Baitku. Selama kalian berpegang teguh kepada keduanya, kalian tidak akan tersesat selama-lamanya. Dan sesungguhnya kedua-duanya tidak akan berpisah sampai mereka menjumpaiku di telaga Al-Haudh.” [36]
Dalam Al-Shawâ‘iq Al-Muhriqah, [37] Ibnu Hajar
mengatakan:
Hadis berpegang teguh pada Tsaqalain
(Al-Qur’an dan Ahlul Bait Nabi saw.) diriwayatkan dengan berbagai jalur. Hadis
ini diriwayatkan dari lebih dari dua puluh orang sahabat. Sebagian dari hadis
itu menjelaskan bahwa saat itu Rasulullah saw. sedang sakit di Madinah, beliau
dikelilingi oleh para sahabat di kamarnya lalu beliau menjelaskan masalah ini.
Sebagian lagi mengatakan bahwa hadis ini disabdakan Rasulullah saw. di Ghadir
Khum. Sebagian lagi mengatakan bahwa hadis ini disabdakan oleh Rasulullah saw.
ketika kembali dari Thaif. Di antara hadis-hadis ini tidak ada pertentangan,
karena melihat pentingnya masalah Al-Qur’an dan Ahlul Bait sehingga hadis ini
disabdakan di berbagai tempat.
Allamah Bahrani, ulama besar Syi‘ah dalam
Ghâyah Al-Marâm[38] mengatakan, “Hadis ini diriwayatkan melalui tiga puluh Sembilan
jalur oleh Ahli Sunnah dan delapan puluh dua jalur oleh Syi‘ah.”
Dalam hadis ini dijelaskan; pertama,
ketidaksesatan umat itu bersyarat; yaitu berpegang pada dua hal yang amat
berharga; Al-Qur’an dan Ahlul Bait Nabi saw. Dan kedua, apabila umat tidak
berpegang pada keduanya atau hanya pada salah satunya, mereka niscaya akan
tersesat, karena Ahlul Bait as. dan Al-Qur’an saling berkaitan dan kedua-duanya
tidak akan berpisah.
Kedua poin ini dengan gamblang menegaskan
bahwa Ahlul Bait as.—yang pelopornya adalah Ali bin Abi Thalib as.—bagaikan
Al-Qur’an yang harus dijadikan pegangan oleh umat manusia dan
perintah-perintah mereka harus ditaati. Bila dinyatakan bahwa Ahlul Bait tidak
akan berpisah dari Al-Qur’an, ini menunjukkan kemaksuman mereka. Karena kalau
saja mereka berbuat salah dan dosa, maka dengan sendirinya telah mereka
berpisah dari Al-Qur’an. Sementara berdasarkan hadis Tsaqalain, mereka tidak
akan pernah berpisah dari Al-Qur’an.
Pasal Keempat
Hadis-hadis Ulil Amr dalam Sumber Syi‘ah dan Ahli Sunnah
Dalil lain yang menunjukkan relevansi Ulil Amr dengan Ali bin Abi Thalib dan dua belas Imam Maksum as. adalah hadis-hadis yang terdapat dalam sumber-sumber Syi‘ah dan Ahli Sunnah. Semua hadis itu menafsirkan bahwa Ulil Amr adalah Ali bin Abi Thalib as. dan dua belas Imam Maksum setelah-nya. Di sini kami hanya akan menukilkan beberapa di antaranya:
Hadis-hadis Ulil Amr dalam Sumber Syi‘ah dan Ahli Sunnah
Dalil lain yang menunjukkan relevansi Ulil Amr dengan Ali bin Abi Thalib dan dua belas Imam Maksum as. adalah hadis-hadis yang terdapat dalam sumber-sumber Syi‘ah dan Ahli Sunnah. Semua hadis itu menafsirkan bahwa Ulil Amr adalah Ali bin Abi Thalib as. dan dua belas Imam Maksum setelah-nya. Di sini kami hanya akan menukilkan beberapa di antaranya:
Hadis Pertama
Ibrahim bin Muayid Juwaini[39] dalam Farâ’id Al-Samthain[40] dan Syeikh Shaduq ibnu Babawaih Qomi dalam Kamâl Al-Dîn[41] dari Salim bin Qais meriwayatkan:
Ibrahim bin Muayid Juwaini[39] dalam Farâ’id Al-Samthain[40] dan Syeikh Shaduq ibnu Babawaih Qomi dalam Kamâl Al-Dîn[41] dari Salim bin Qais meriwayatkan:
Pada masa kekhalifahan Utsman, aku melihat Ali
bin Abi Thalib di masjid. Ketika itu orang-orang sedang berbicara tentang
Quraisy dan keutamaan-keutamaannya sebagaimana yang pernah dibicarakan oleh
Nabi saw. tentang Qurasiy. Mereka juga berbicara tentang kaum Anshar dan masa
lalu-nya yang gemilang serta menyebutkan pujian Allah kepada kaum itu dalam
Al-Qur’an. Setiap kelompok menyebutkan keutamaannya masing-masing.
Dialog ini diikuti lebih dari dua ratus
peserta, termasuk Ali bin Abi Thalib, Saad bin Abi Waqash, Abdurrahman bin Auf,
Thalhah, Zubair, Miqdad, Abu Dzar, Hasan dan Husain serta Ibnu Abbas.
Pertemuan ini berlangsung dari pagi hingga zuhur. Ali bin Abi Thalib tidak berbicara sedikit pun, sehingga para peserta menghadap kepadanya untuk juga ikut berbicara.
Pertemuan ini berlangsung dari pagi hingga zuhur. Ali bin Abi Thalib tidak berbicara sedikit pun, sehingga para peserta menghadap kepadanya untuk juga ikut berbicara.
Kemudian beliau berkata, “Masing-masing dari
dua kelompok kalian telah menyebutkan keutamaan masing-masing, dan itu benar
demikian. Sekarang aku ingin bertanya kepada kalian, wahai Quraisy dan Anshar!
Karena siapakah Allah memberikan keutamaan itu kepada kalian? Apakah keutamaan
yang kalian miliki ini karena keutamaan diri dan suku serta keluarga kalian
sendiri? Ataukah karena ada pihak lain sehingga kalian memiliki keutamaan ini?
Mereka menjawab, “Karena Nabi saw. dan suku
beliau sehingga Allah swt. memberikan keutamaan ini kepada kami!
Ali bin Abi Thalib berkata, “Benar, wahai
kelompok Quraisy dan Anshar! Bukankah kalian tahu bahwa kebaikan dunia dan
akhirat yang kalian dapatkan itu karena kami, Ahlul Bait?
Kemudian Ali bin Abi Thalib menyebutkan satu
persatu keutamaan Ahlul Bait dan keutamaan dirinya. Dan meminta kepada mereka
untuk menjadi saksi dan mereka bersaksi. Di antaranya beliau berkata,
“Demi Allah! Tahukah kalian ketika diturunkan ayat, “Wahai orang-orang yang beriman taatilah Allah dan taatilah Rasul dan Ulil Amr di antara kalian!”[42] Begitu juga ayat, “Sesungguhnya pemimpin kalian hanyalah Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman, yang mendirikan shalat dan memberi zakat dalam keadaan rukuk.”[43]
“Demi Allah! Tahukah kalian ketika diturunkan ayat, “Wahai orang-orang yang beriman taatilah Allah dan taatilah Rasul dan Ulil Amr di antara kalian!”[42] Begitu juga ayat, “Sesungguhnya pemimpin kalian hanyalah Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman, yang mendirikan shalat dan memberi zakat dalam keadaan rukuk.”[43]
Begitu juga ketika diturunkan ayat, “Apakah
kamu mengira bahwa kamu akan dibiarkan (begitu saja), sementara orang-orang
yang berjihad di antara kalian dan orang-orang yang memilih selain Allah,
Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman sebagai teman setia, belum ketahuan?
….”[44]
Ketika ayat ini diturunkan, orang-orang
berkata, “Ya Rasulullah! Apakah ayat ini khusus untuk sebagian orang-orang
mukmin ataukah mencakup seluruh mereka? Allah memerintahkan kepada Nabi saw.
untuk mengumumkan pemimpin dalam urusan mereka, dan menjelaskan masalah
kepemimpinan kepada mereka sebagaimana juga Nabi saw. telah menjelaskan masalah
shalat, zakat dan haji. Dan Allah swt. memerintahkan untuk mengangkatku di
Ghadir Khum.
“Pada saat itu, Nabi saw. berkhotbah dan
bersabda, ‘Wahai umat manusia! Allah telah memberiku risalah yang menyempitkan
dadaku. Dan aku berpikir bahwa orang-orang akan mendustakan aku karena risalah
ini. Kemudian Allah mengancamku; apakah aku akan menyampaikan risalahku ini
atau tidak, dan jika tidak kusampaikan, maka Dia akan menyiksaku.’”
“Kemudian Nabi saw. memerintahkan orang-orang
untuk berkumpul dan shalat berjamaah, lalu beliau berkhot-bah, ‘Wahai manusia!
Tahukah kalian bahwa Allah adalah pemimpinku (pemilik wewenangku) dan aku
adalah pemim-pin orang-orang mukmin dan aku lebih berhak atas mereka daripada
diri mereka sendiri?’ Mereka menjawab, ‘Iya, ya Rasulullah!’ Nabi saw.
bersabda, ‘Bangunlah, wahai Ali!’ Maka aku pun bangun. Beliau bersabda,
‘Orang yang aku adalah pemimpinnya, maka Ali adalah pemimpinnya. Ya Allah! Dukunglah
orang yang mendukung Ali, dan musuhi-lah orang yang memusuhinya!’”
“Salman berdiri dan berkata, “Ya Rasulullah! Kepemim-pinan apakah ini?”
“Salman berdiri dan berkata, “Ya Rasulullah! Kepemim-pinan apakah ini?”
Rasulullah saw. menjawab, ‘Kepemimpinan ini
seperti halnya kepemimpinanku. Barang siapa menganggap aku lebih utama daripada
dirinya, maka Ali juga lebih utama daripada dirinya.’ Kemudian Allah menurunkan
ayat ini, “Pada hari ini telah Kusempurnakan untukmu agamamu, dan telah
Ku-cukupkan kepadamu nikmat- Ku, dan telah Ku-ridai Islam itu jadi
agamamu”.[45]
Maka bertakbirlah Nabi saw. dan bersabda,
‘Allahu Akbar! sempurnalah kenabianku dan agama Allah dengan Ali sebagai
pemimpin sepeninggalku.’”
“Kemudian Abu Bakar dan Umar berdiri dan
berkata, ‘Ya Rasulullah! Semua ayat ini khusus mengenai Ali?’ Beliau menjawab,
‘Ya, khusus untuk Ali dan para washiku sampai Hari Kiamat.’ Lalu mereka
bertanya lagi, ‘Ya Rasulullah! Jelaskan tentang mereka kepada kami!’ Beliau
menjawab, ‘Ali adalah saudaraku, wakilku, pewarisku, washiku dan khalifah di
tengah umatku serta pemimpin seluruh orang mukmin setelahku. Kemudian anakku;
Hasan dan Husain serta sembilan orang dari anak-anak Husain; datang satu per
satu setelah yang lainnya. Al-Qur’an bersama mereka, dan mereka bersama
Al-Qur’an. Mereka tidak akan berpisah dari Al-Qur’an, dan Al-Qur’an juga tidak
akan berpisah dari mereka sampai keduanya menghadapku di telaga Kautsar.’”
Kemudian Ali bin Abi Thalib meminta kepada
orang-orang yang hadir dan masih ingat peristiwa Ghadir Khum dan mendengar
sabda dari Rasulullah ini agar bangun dan bersaksi. Maka mereka berkata, “Ya
Allah! Ya, sesungguhnya kami mendengar itu, dan kami bersaksi benar apa yang
engkau katakan.”
Zaid bin Arqam dan Barra’ bin Azib, Salman, Abu Dzar, dan Miqdad bangun dan berkata, “Kami bersaksi dan masih ingat bahwa Rasulullah saw. pada waktu itu berada di atas mimbar dan engkau di samping beliau lalu beliau bersabda, “Wahai umat manusia! Allah telah memerintah-kanku untuk mengangkat pemimpin kalian, yaitu orang yang akan memimpin kalian setelahku. Dia adalah washiku dan menggantiku. Allah dalam kitab-Nya telah mewajibkan untuk menaatinya. Ketaatan kepadaku berdampingan dengan ketaatan kepadanya (isyarat kepada ayat Ulil Amr).
Zaid bin Arqam dan Barra’ bin Azib, Salman, Abu Dzar, dan Miqdad bangun dan berkata, “Kami bersaksi dan masih ingat bahwa Rasulullah saw. pada waktu itu berada di atas mimbar dan engkau di samping beliau lalu beliau bersabda, “Wahai umat manusia! Allah telah memerintah-kanku untuk mengangkat pemimpin kalian, yaitu orang yang akan memimpin kalian setelahku. Dia adalah washiku dan menggantiku. Allah dalam kitab-Nya telah mewajibkan untuk menaatinya. Ketaatan kepadaku berdampingan dengan ketaatan kepadanya (isyarat kepada ayat Ulil Amr).
“Wahai umat manusia! Allah telah memerintahkan
kalian agar menunaikan shalat, membayar zakat, puasa dan haji. Aku telah
menjelaskan semua itu kepada kalian, dan memerintahkan kalian agar mengimani
kepemimpinan dan aku menjadikan kalian sebagai saksi bahwa pemimpin kalian
adalah orang ini (Ali) dan dua putranya (Hasan dan Husain) dan sembilan orang
anak-anak mereka.’ Nabi saw. menyampaikan hal ini sambil menepuk pundak Ali bin
Abi Thalib.”
Hadis yang cukup detail. Kami cukupkan sebatas
yang ada hubungannya dengan ayat Ulil Amr. Untuk mendapatkan rinciannya, para
periset bisa merujuk ke sumber-sumber yang telah disebutkan.
Hadis Kedua
Hadis kedua diriwayatkan oleh Syeikh Shaduq dalam Kamâl Al-Dîn[46] dari Jabir bin Yazid Ja’fi; ia berkata:
Hadis kedua diriwayatkan oleh Syeikh Shaduq dalam Kamâl Al-Dîn[46] dari Jabir bin Yazid Ja’fi; ia berkata:
Aku mendengar Jabir bin Abdullah Anshari
berkata, “Ketika Allah swt. menurunkan ayat, “Wahai orang-orang yang
beriman! Taatilah Allah dan Rasul-Nya dan Ulil Amr di antara kalian”, kepada
Rasulullah, aku berkata, “Ya Rasu-lullah! Kami mengenal Allah dan Rasul-Nya”,
lalu siapakah Ulil Amr yang ketaatan kepada mereka disandingkan dengan ketaatan
kepadamu oleh Allah swt.?”
“Rasulullah saw. bersabda, ‘Ya Jabir! Mereka adalah penggantiku dan imam kaum Muslimin setelahku.
“Rasulullah saw. bersabda, ‘Ya Jabir! Mereka adalah penggantiku dan imam kaum Muslimin setelahku.
Yang pertama adalah Ali bin Abi Thalib,
kemudian Hasan dan Husain, kemudian Ali bin Husain, kemudian Muhammad bin Ali
yang di dalam Taurat terkenal dengan nama Baqir. Wahai Jabir! Dalam waktu dekat
engkau akan melihatnya. Pada saat kamu melihatnya, maka sampaikanlah salamku!
Kemudian Ja’far Shadiq bin Muhammad,
kemudian Musa bin Ja;far, kemudian Ali bin Musa, kemudian Muhammad bin Ali,
kemudian Ali bin Muhammad, kemudian Hasan bin Ali, kemudian orang yang nama dan
julukannya sama dengan nama dan julukanku, yaitu hujjah Allah di muka bumi di
antara hamba-hamba-Nya.” Dia putra Hasan bin Ali Askari. Dialah orang
yang akan menaklukkan dunia bagian barat dan timur. Dialah orang yang akan gaib
menurut orang-orang Syi‘ah dan para walinya. Kegaibannya membuat keyakinan
seseorang pada keimamahannya men-jadi goyah, kecuali orang-orang yang sudah
diuji hatinya oleh Allah swt.”
Hadis Ketiga
Hadis ketiga adalah hadis yang terdapat dalam Al-Kafi yang diriwayatkan dari Burai ‘Ajali; ia berkata, Imam Muhammad Baqir as. berkata, “Yang dimaksud oleh Allah dalam ayat “Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan Rasul-Nya dan Ulil Amr di antara kalian” adalah kami; Ahlul Bait. Seluruh orang mukmin diperintahkan untuk taat kepada kami sampai Hari Kiamat.”
Hadis ketiga adalah hadis yang terdapat dalam Al-Kafi yang diriwayatkan dari Burai ‘Ajali; ia berkata, Imam Muhammad Baqir as. berkata, “Yang dimaksud oleh Allah dalam ayat “Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan Rasul-Nya dan Ulil Amr di antara kalian” adalah kami; Ahlul Bait. Seluruh orang mukmin diperintahkan untuk taat kepada kami sampai Hari Kiamat.”
Masih banyak hadis-hadis lainnya yang ada
dalam sumber-sumber hadis Syi‘ah dan Ahli Sunnah. Semua menegaskan bahwa Ulil
Amr adalah para Imam Maksum as. Para peneliti bisa merujuk sumber-sumber
seperti Farâ’id Al-Simthain, Yanâbî’ Al-Mawaddah karya Al-Qanduzi dari Ahli
Sunnah. Mereka juga dapat merujuk sumber-sumber Syi‘ah seperti; Ushûl Kâfî,
Ghâyah Al-Marâm dan Muntakhab Al-Âtsâr. [Darut Taqrib]
[1] . QS. Al-Ankabut [29]: 8.
[2] . QS. Ali Imran [3]: 32.
[3] . QS. An-Nisa’[4]: 83.
[4] . Tafsir Bahr Al-Muhith, jil. 3, hal. 278. Tafsir Kabir.
[5] . Gharîb Al-Qur’an, Naisyaburi, jil. 2, hal. 434, cet. Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah, Beirut. Tafsir Al-Manâr, Syeikh Muhammad Abduh dan Rasyid Ridha, jil. 5, hal. 181, cet. Dar Al-Ma’rifah, Beirut.
[6] . Al-Tafsîr Al-Kabîr: Fakhru Razi; tafsiran atas ayat 59 dari surah Al-Nisa’.
[7] . Al-Kasysyâf: jil. 1, hal. 276-277, cet. Dar Al-Ma’rifah, Beirut.
[8] Tafsir Al-Thabari: jil. 5; hal. 95; cet. Dar Al-Ma’rifah, Bairut.
[9] . Ath-Thabaqât Al-Kubra: jil. 5, hal. 437, cet. Dar Beirut li Ath-Thabaah Wa An-Nasyr.
[10] . Kitab Ats-Tsuqât: jil. 9, hal. 42, cet. yayasan Al-Kutub Ats-Tsiqafiyah.
[11] . Tahdzin At-Tahdzib, jil. 11, hal 221, cet. Dar Al-Fikr.
[12] . QS. Asa-Syuara: 151 & 152
[13] . QS. An-Nisa’: 58.
[14] . Jâmi Ahkâm Al-Qurâan: jil. 5, hal. 260, cet. Dar Al-Fikr. Ahkâm Al-Qurâan, Jashash: jil. 2, hal. 210, cet. Dar Al-Kitab Al-Arabi.
[15] . Irsyâd Al-‘Aql As-Salîm: tafsir Abu Saud, jil. 2, hal. 193, cet. Dar Ihya At-Turats Al-Arabi, Beirut.
[16]. Tentang masalah sahabat bisa merujuk lebih lanjut pada diktat penulis yang berjudul “Keadilan sabahat dalam timbangan Al-Qur’an dan Sunnah”.
[17] . Sariyah adalah peperangan yang tidak dihadiri Rasulullah saw.
[18] . Tafsir Al-Thabari, jil. 5, hal. 92, cet. Dar Al-Ma’rifah, Beirut.
[19] . Tahdzib Al-Tahdzib, jil. 2, hal. 181.
[20] . Tafsir Al-Thabari, jil. 5, hal. 92, cet. Dar Al-Ma’rifah, Beirut.
[21] . Tahdzib Al-Tahdzib, jil. 8, hal. 138.
[22] . Tafsir Al-Thabari, hal. 92, cet. Dar Al-Ma’rifah, Beirut.
[23] . Ibid.
[24] . Tahdzib Al-Tahdzib, jil. 1, hal. 273.
[25] . Shahih Al-Bukhari: jil. 3, hal. 376, Kitab At-Tafsir bab Qaulihi “Ati’ullah”, hadis 1010, cet. Dar Al-Qalam, Beirut.
[26] . Fath Al-Bari, jil. 8, hal. 253.
[27] . Tahdzib At-Tahdzib, jil. 2, hal. 181.
[28] . Tahdzîb Al-Kamâl, jil. 18, hal. 373, cet. yayasan Risalah.
[29] . Sunan Turmudzi, jil. 5, hal. 570, hadis 3663.
[30] . Mîzan Al-I’tidâl, jil. 2, hal. 112, cet. Dar Al-Fikr.
[31] . Tahdzîb Al-Tahdzîb, jil. 4, hal. 86.
[32] . Hakim Haskani adalah ahli hadis dari Ahli Sunnah. Mengenai dirinya, Dzahabi mengatakan, “Haskani adalah hakim, ahli hadis, Abu Al-Qasim Ubaidillah bin Abdullah Muhammad bin Haskani Al-Qurasyi Al-‘Amiri Naisyaburi. Dia bermazhab Hanafi. Dia dikenal juga dengan nama Ibnu Hidza’. Dia guru besar dan pakar hadis.”
[33] . Syawâhid Al-Tanzîl: jil. 2, hal. 190, cet. Yayasan Ath-Thaba’ Wa An-Nasyr.
[34] . Syawahid At-Tanzil, jil. 2, hal 190, cet. yayasan Ath-Thaba’ Wa An-Nasyr.
[35] . Al-Mustadrak ‘Ala Ash-Shahihain, jil. 3, hal 121, cet. Dar Al-Ma’rifah, Beirut.
[36] . Sahih Turmudzi, jil. 5, hal. 621-622, cet. Dar Al-Fikr. Musnad Ahmad, jil. 3, hal. 17, 59, dan jil. 5, hal. 181, 189, cet. Dar Shadir, Beirut. Mustadrak Hakim, jil. 3, hal. 109-110, cet. Dar Al-Ma’rifah, Beirut. Khashaish Al-Nasa’i, hal. 93, cet. Maktabah Nainawa. Dan bisa merujuk ke sumber-sumber lainnya seperti “Kitabullah Wa Ahlul Bait Fi Hadis Tsaqalain”.
[37] . Ash-Shawaiq Al-Muharraqah, hal. 150, cet. perpustakaan Kairo.
[38] . Ghayah Al-Maram, jil. 2, hal. 367- 304.
[39] . Dalam kitab Al-Mu’jam Al-Mukhtash Bi Al-Muhadditsîn, hal. 65, cet. Mak-tabah Ash-Shiddiq, Thaif, Arab Saudi, Dzahabi mengatakan, “Ibrahim bin Muhammad … adalah seorang imam besar, ahli hadis, dan guru di atas guru besar. Ia lahir pada tahun 644 H dan wafat pada tahun 722 H di Khurasan.”
Dalam kitab Ad-Durar Al-Kâminah, jil. 1, hal. 67, Ibnu Hajar mengatakan, “Ia menerima hadis di kota Hilla dan Tabris dan kota-kota lainnya dari para ahli hadis. Ia ahli ilmu hadis, shaleh, wibawa, tampan dan bagus bacaannya.
[40] . Farâ’id As-Samthain, jil. 1, hal. 312, cet. Yayasan Mahmudi Li Athabaah Wa An-Nasyr, Beirut.
Dalam Idah Al-Maknûn, di bagian bawah kitab Kasyf Al-Dhunûn, jil. 4, hal. 182, cet. Dar Al-Fikr, Ismail Basha mengatakan, “Isi kitab Faraid As-Samthain adalah tentang keutamaan-keutamaan Al-Murtadha (Ali bin Abi Thalib) dan Al-Batul (Sayyidah Fathimah Zahra’) dan Sibthain (Hasan dan Husain) karya Abi Abdillah Ibrahim bin Sa’d Al-Din Muhammad bin Abu Bakar bin Muhammad bin Hamuyah Al-Juwaini, ia selesai menulis buku ini pada tahun 716 H.
[41] . Kamal Ad-Din, hal 274.
[42] . QS. Al-Nisa [4]: 59.
[43] . QS, Al-Maidah [5]: 55.
[44] . QS Al-Taubah [9]: 16.
[45] . QS. Al-Maidah [5]: 3.
[46] . Kamal Al-Din, hal. 253
[2] . QS. Ali Imran [3]: 32.
[3] . QS. An-Nisa’[4]: 83.
[4] . Tafsir Bahr Al-Muhith, jil. 3, hal. 278. Tafsir Kabir.
[5] . Gharîb Al-Qur’an, Naisyaburi, jil. 2, hal. 434, cet. Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah, Beirut. Tafsir Al-Manâr, Syeikh Muhammad Abduh dan Rasyid Ridha, jil. 5, hal. 181, cet. Dar Al-Ma’rifah, Beirut.
[6] . Al-Tafsîr Al-Kabîr: Fakhru Razi; tafsiran atas ayat 59 dari surah Al-Nisa’.
[7] . Al-Kasysyâf: jil. 1, hal. 276-277, cet. Dar Al-Ma’rifah, Beirut.
[8] Tafsir Al-Thabari: jil. 5; hal. 95; cet. Dar Al-Ma’rifah, Bairut.
[9] . Ath-Thabaqât Al-Kubra: jil. 5, hal. 437, cet. Dar Beirut li Ath-Thabaah Wa An-Nasyr.
[10] . Kitab Ats-Tsuqât: jil. 9, hal. 42, cet. yayasan Al-Kutub Ats-Tsiqafiyah.
[11] . Tahdzin At-Tahdzib, jil. 11, hal 221, cet. Dar Al-Fikr.
[12] . QS. Asa-Syuara: 151 & 152
[13] . QS. An-Nisa’: 58.
[14] . Jâmi Ahkâm Al-Qurâan: jil. 5, hal. 260, cet. Dar Al-Fikr. Ahkâm Al-Qurâan, Jashash: jil. 2, hal. 210, cet. Dar Al-Kitab Al-Arabi.
[15] . Irsyâd Al-‘Aql As-Salîm: tafsir Abu Saud, jil. 2, hal. 193, cet. Dar Ihya At-Turats Al-Arabi, Beirut.
[16]. Tentang masalah sahabat bisa merujuk lebih lanjut pada diktat penulis yang berjudul “Keadilan sabahat dalam timbangan Al-Qur’an dan Sunnah”.
[17] . Sariyah adalah peperangan yang tidak dihadiri Rasulullah saw.
[18] . Tafsir Al-Thabari, jil. 5, hal. 92, cet. Dar Al-Ma’rifah, Beirut.
[19] . Tahdzib Al-Tahdzib, jil. 2, hal. 181.
[20] . Tafsir Al-Thabari, jil. 5, hal. 92, cet. Dar Al-Ma’rifah, Beirut.
[21] . Tahdzib Al-Tahdzib, jil. 8, hal. 138.
[22] . Tafsir Al-Thabari, hal. 92, cet. Dar Al-Ma’rifah, Beirut.
[23] . Ibid.
[24] . Tahdzib Al-Tahdzib, jil. 1, hal. 273.
[25] . Shahih Al-Bukhari: jil. 3, hal. 376, Kitab At-Tafsir bab Qaulihi “Ati’ullah”, hadis 1010, cet. Dar Al-Qalam, Beirut.
[26] . Fath Al-Bari, jil. 8, hal. 253.
[27] . Tahdzib At-Tahdzib, jil. 2, hal. 181.
[28] . Tahdzîb Al-Kamâl, jil. 18, hal. 373, cet. yayasan Risalah.
[29] . Sunan Turmudzi, jil. 5, hal. 570, hadis 3663.
[30] . Mîzan Al-I’tidâl, jil. 2, hal. 112, cet. Dar Al-Fikr.
[31] . Tahdzîb Al-Tahdzîb, jil. 4, hal. 86.
[32] . Hakim Haskani adalah ahli hadis dari Ahli Sunnah. Mengenai dirinya, Dzahabi mengatakan, “Haskani adalah hakim, ahli hadis, Abu Al-Qasim Ubaidillah bin Abdullah Muhammad bin Haskani Al-Qurasyi Al-‘Amiri Naisyaburi. Dia bermazhab Hanafi. Dia dikenal juga dengan nama Ibnu Hidza’. Dia guru besar dan pakar hadis.”
[33] . Syawâhid Al-Tanzîl: jil. 2, hal. 190, cet. Yayasan Ath-Thaba’ Wa An-Nasyr.
[34] . Syawahid At-Tanzil, jil. 2, hal 190, cet. yayasan Ath-Thaba’ Wa An-Nasyr.
[35] . Al-Mustadrak ‘Ala Ash-Shahihain, jil. 3, hal 121, cet. Dar Al-Ma’rifah, Beirut.
[36] . Sahih Turmudzi, jil. 5, hal. 621-622, cet. Dar Al-Fikr. Musnad Ahmad, jil. 3, hal. 17, 59, dan jil. 5, hal. 181, 189, cet. Dar Shadir, Beirut. Mustadrak Hakim, jil. 3, hal. 109-110, cet. Dar Al-Ma’rifah, Beirut. Khashaish Al-Nasa’i, hal. 93, cet. Maktabah Nainawa. Dan bisa merujuk ke sumber-sumber lainnya seperti “Kitabullah Wa Ahlul Bait Fi Hadis Tsaqalain”.
[37] . Ash-Shawaiq Al-Muharraqah, hal. 150, cet. perpustakaan Kairo.
[38] . Ghayah Al-Maram, jil. 2, hal. 367- 304.
[39] . Dalam kitab Al-Mu’jam Al-Mukhtash Bi Al-Muhadditsîn, hal. 65, cet. Mak-tabah Ash-Shiddiq, Thaif, Arab Saudi, Dzahabi mengatakan, “Ibrahim bin Muhammad … adalah seorang imam besar, ahli hadis, dan guru di atas guru besar. Ia lahir pada tahun 644 H dan wafat pada tahun 722 H di Khurasan.”
Dalam kitab Ad-Durar Al-Kâminah, jil. 1, hal. 67, Ibnu Hajar mengatakan, “Ia menerima hadis di kota Hilla dan Tabris dan kota-kota lainnya dari para ahli hadis. Ia ahli ilmu hadis, shaleh, wibawa, tampan dan bagus bacaannya.
[40] . Farâ’id As-Samthain, jil. 1, hal. 312, cet. Yayasan Mahmudi Li Athabaah Wa An-Nasyr, Beirut.
Dalam Idah Al-Maknûn, di bagian bawah kitab Kasyf Al-Dhunûn, jil. 4, hal. 182, cet. Dar Al-Fikr, Ismail Basha mengatakan, “Isi kitab Faraid As-Samthain adalah tentang keutamaan-keutamaan Al-Murtadha (Ali bin Abi Thalib) dan Al-Batul (Sayyidah Fathimah Zahra’) dan Sibthain (Hasan dan Husain) karya Abi Abdillah Ibrahim bin Sa’d Al-Din Muhammad bin Abu Bakar bin Muhammad bin Hamuyah Al-Juwaini, ia selesai menulis buku ini pada tahun 716 H.
[41] . Kamal Ad-Din, hal 274.
[42] . QS. Al-Nisa [4]: 59.
[43] . QS, Al-Maidah [5]: 55.
[44] . QS Al-Taubah [9]: 16.
[45] . QS. Al-Maidah [5]: 3.
[46] . Kamal Al-Din, hal. 253
No comments:
Post a Comment