Mahdawiyyah.
Mahdawiyyah berasal dari kata mahdi,
yang berarti keyakinan akan datangnya seorang juru selamat pada akhir zaman
yang akan menyelamatkan kehidupan manusia di muka bumi ini. Juru selamat itu
disebut Imam Mahdi.
Dalam Islam, keyakinan akan datangnya Imam Mahdi ini cukup
berakar kuat di kalangan kaum muslimin; tidak hanya di kalangan penganut
paham Syiah, tetapi juga di kalangan mayoritas ahlusunah waljamaah. Hal itu
disebabkan oleh cukup banyaknya riwayat mengenai akan datangnya sang juru
selamat ini. Namun, antara keyakinan Syiah dan keyakinan ahlusunah waljamaah
terdapat perbedaan yang cukup mencolok. Dalam ahlusunah waljamaah, figur Imam
Mahdi itu tidak jelas. Mahdi itu disebutkan mempunyai beberapa kriteria,
antara lain: keturunan Fatimah, memiliki nama yang serupa dengan nama Nabi
SAW, dan akan muncul bersamaan dengan turunnya Nabi Isa AS. Selain itu dalam
ahlusunah waljamaah ada keyakinan akan kegaiban Imam Mahdi.
Sementara dalam Syiah, figur Imam Mahdi jelas sekali. Ia adalah
salah seorang dari imam-imam yang mereka yakini. Syiah Dua Belas misalnya,
memiliki keyakinan bahwa Muhammad bin Hasan al-Askari (Muhammad al-Muntazar)
adalah Imam Mahdi. Di samping itu, Imam Mahdi ini diyakini masih hidup sampai
sekarang, hanya saja manusia biasa tidak dapat menjangkaunya, dan nanti di
akhir zaman ia akan muncul kembali dengan membawa keadilan bagi seluruh
masyarakat dunia. Oleh karena itu, orang-orang Syiah sangat menunggu-nunggu
kedatangan Imam Mahdi ini. Mereka menyebutnya sebagai al-Imam al-Muntazhar atau imam yang ditunggu-tunggu
kedatangannya. Dalam doa-doa mereka selalu diucapkan kata-kata seperti "
'ajjilillaahumma farajahu as-syariif
(ya Allah segerakanlah kemunculan al-Mahdi yang mulia)."
Marja'iyyah atau Wilayah al-Faqih.
Kata marja'iyyah
berasal dari kata marja' yang
artinya tempat kembalinya sesuatu. Sedangkan kata wilayah al-faqih terdiri dari dua kata: wilayah berarti kekuasaan atau kepemimpinan dan faqih berarti ahli fikih atau ahli
hukum Islam. Wilayah al-faqih mempunyai
arti kekuasaan atau kepemimpinan para fukaha.
Menurut Syiah Dua Belas, selama masa kegaiban Imam Mahdi,
kepemimpinan umat terletak di pundak para fukaha, baik dalam persoalan
keagamaan maupun dalam urusan kemasyarakatan. Para fukahalah yang seharusnya
menjadi pucuk pimpinan masyarakat, termasuk dalam persoalan kenegaraan atau
politik. Hal itu disebabkan Imam Mahdi telah melimpahkan tanggung jawab
kepemimpinannya yang mencakup urusan kegagaamn dan kemasyarakatan itu kepada
para fukaha yang bersifat adil dan mempunyai kemampuan memimpin.
Dalam pada itu, karena para fukaha ini adalah penerus
kepemimpinan Imam Mahdi selama masa kegaibannya, maka wewenang atau kekuasaan
yang dimilikinya terhadap umat pun sangat besar. Umat harus patuh dan tidak
boleh melanggar perintah mereka karena menolak mereka sama dengan menolak
kepemimpinan Imam Mahdi itu sendiri. Akan tetapi, para fukaha ini sekalipun
dianggap mempunyai kekuasaan yang cukup besar, tetapi tidak diyakini maksum
karena sifat 'ishmah itu hanya
dimiliki para imam dan nabi. Para fukaha itu bukan imam, melainkan na'ib al-imam atau wakil imam pada
umat. Dalam tradisi Syiah Dua Belas, para fukaha ini juga disebut marja' dini (narasumber dalam soal
agama).
Raj'ah.
Kata raj'ah
berasal dari kata raja'a, yang artinya
pulang atau kembali. Raj'ah adalah
keyakinan akan dihidupkannya kembali sejumlah hamba Allah SWT yang paling
saleh dan sejumlah hamba Allah SWT yang paling durhaka untuk membuktikan
kebesaran dan kekuasaan Allah SWT di muka bumi, bersamaan dengan munculnya
Imam Mahdi.
|
Saturday, October 10, 2015
Tarikh Syiah 8
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment